1 dari 3 Siswa Alami Kekerasan Seksual, Nadiem Makarim Resmikan Permendikbud PPKSP, Apa Isinya?

By Rahma, Rabu, 9 Agustus 2023 | 18:05 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim resmikan Permendikbud PPKSP (Kompas.com)

"Cuma kadang-kadang keluar ada kasus yang membuat viral di sosmed, sebentar naik, habis itu turun lagi," imbuhnya.

Hadirkan payung hukum yang berpihak pada korban Nadiem menegaskan, kekerasan tidak bisa lagi hanya diartikan sebagai kekerasan fisik.

Majunya teknologi digital membuat kekerasan di dunia maya bisa jadi lebih menyakitkan.

"Banyak masyarakat kita yang tidak mengetahui bahwa kekerasan psikis adalah kekerasan. Di era digital, kekerasan psikis itu bisa lebih traumatis untuk anak-anak kita," tuturnya.

“Untuk itulah, beberapa tahun terakhir kami melibatkan berbagai pihak untuk merancang sebuah regulasi yang dapat mencegah dan menangani kekerasan di satuan pendidikan yang pada hari ini akan kita luncurkan bersama yaitu Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan,” imbuh Nadiem.

Permendikbudristek PPKSP mendefinisikan kekerasan dalam enam bentuk yang lebih terperinci, yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi serta kebijakan yang mengandung kekerasan.

Bentuk-bentuk kekerasan tersebut, umumnya dilakukan secara fisik, verbal, nonverbal, melalui media teknologi dan informasi.

"Ayo mulai berpikir lagi, meredefinisikan lagi apa itu kekerasan, yang tadinya kita anggap biasa, kita anggap sudah jadi budaya, normal saja perlakukan itu karena sudah jadi budaya di sekolah, tidak, sudah tidak ada lagi abu-abu. Sekarang hitam putih. Untuk menghilangkan area abu-abu itu, kita memberikan definisi jelas untuk membedakan kekerasan fisik, psikis dan perundungan," jelas Nadiem.

Besarnya dampak yang ditimbulkan akibat kekerasan, isu kekerasan pun tengah disorot oleh pemimpin dunia sebagai isu prioritas yang harus segera diatasi.

"Di panggung dunia, ini sudah disorot dan menjadi Sustainable Development Goals (SDG). Dan sebagai pemimpin di ASEAN, kita harus satu satu langkah di depan untuk mengatasi permasalah ini," ujar Nadiem.

"Karena tidak ada artinya kita melakukan transformasi pendidikan, transformasi pelatihan guru, kurikulum dan lain-lain kalau anak kita tidak merasa aman. Sebab, salah satu persyaratan dari pembelajaran adalah rasa aman. Tanpa ada perasaan aman, tidak ada yang namanya belajar. Jadi, kalau kita tidak bisa menyelesaikan isu ini, kita tidak bisa menyelesaikan isu literasi dan numerasi di Indonesia," imbuhnya.

Baca Juga: Ortu Bisa Bernapas Lega, 7 Prinsip MPLS Tahun Ajaran Baru Tanpa Kekerasan dan Perpeloncoan

Dengan terbitnya peraturan terbaru ini, Nadiem berharap semua pihak di sekolah lebih tegas mencegah tindak kekerasan.

Dia juga mengatakan, kebijakan yang dibuat akan sangat berpihak pada korban, mulai dari penanganan kekerasan, pemberian sanksi pada pelaku, hingga memastikan pemulihan bagi korban.

"Mari kita terus bergerak serentak menciptakan lingkungan belajar yang inklusif, berkebinekaan, dan aman bagi semua,” imbau Nadiem. (*)