PNS Aktif Meninggal Dunia, Ternyata Ahli Waris Bisa Dapat Uang Pensiun dengan Cara Ini

By Tiur Kartikawati Renata Sari, Jumat, 1 September 2023 | 11:08 WIB
Ilustrasi tunjangan PNS (Tribun Manado)

Berikut Persyaratan Pegajuan Dana Pensiun kepada Ahli Waris

- Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP)

- Asli Kutipan Perincian Penerimaan Gaji (KPPG) yang dibuat oleh bendaharawan gaji

- FC surat kematian yang dilegalisir lurah/kepala desa/rumah sakit

- FC surat nikah dilegalisir oleh lurah/KUA FC SK kenaikan pangkat/gaji berkala terakhir

- FC identitas diri (KTP/SIM/Paspor) pemohon yang masih berlaku

- FC buku rekening. (*)