NOVA.id - Salah satu hak Aparatur Sipil Negara atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah mendapatkan dana pensiun.
Tidak heran, setiap pembukaan rekrutmen CPNS selalu ramai peminat.
Selain itu, PNS juga mendapatkan tunjangan di luar gaji pokok.
Dana pensiun ini tidak diberikan pada PNS yang masih aktif bekerja.
Namun, apabila PNS aktif meninggal dunia, apakah ahli waris akan mendapatkan dana pensiun?
Dilansir dari Kompas.com, ternyata apabila seorang PNS aktif meninggal dunia, ahli waris bisa mendapatkan tunjangan dan dana pensiun dari PT Taspen (Persero).
Berdasarkan keterangan resmi di laman Taspen, jika PNS aktig meninggal dunia bisa mendapatkan adalah THT, Asuransi Kematian, Uang Duka Wafat, Dana Penguburan dan Beasiswa (sesuai pp 70 2015 dan juga pp 66 2017).'
Adapun hak-hak yang diterima ahli waris PNS yang meninggal dunia diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai yang hingga kini masih berlaku.
Ahli waris yang bisa mendapatkan hak tersebut yakni pasangan (janda/duda) dan anak.
Adapun janda yang dimaksud oleh UU 11/1969 ini adalah pasangan sah menurut hukum dari pegawai negeri atau penerima pensiun pegawai yang meninggal dunia.
Sedangkan pasangan yang bercerai secara resmi sebelum pasangannya yang berstatus PNS meninggal, maka hak atas dana dari Taspen otomatis gugur.
Baca Juga: Sebagian PNS di Jakarta WFH Demi Udara Lebih Segar, Nasib Karyawan Swasta?