NOVA.ID - Mulai 1 September 2023 hari, uji emisi di Jakarta mulai diberlakukan.
Penerapan tilang uji emisi ini diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), serta Peraturan Gubernur No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan bermotor.
Pengendara akan dikenakan sanksi tilang sebesar Rp 250.000 untuk motor dan Rp 500.000 untuk mobil.
Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan bahwa razia ini adalah salah satu upaya Pemprov DKI dalam mengurangi polusi udara secara signifikan.
Pertamina membuka uji emisi gratis dalam rangka memperingati Hari Pelanggan Nasional.
Adapun layanan ini dikhususkan hanya untuk pemilik mobil, baik mesin bensin atau diesel.
Melansir Kompas.com, pelaksanaan uji emisi gratis digelar hanya selama empat hari di 14 lokasi stasiun pengisian bahan bakar (SPBU).
"Tanggal 4, 9, 10 & 17 September 2023, kamu bisa lakukan uji emisi secara GRATIS di 14 (empat belas) SPBU Pertamina! Berlaku untuk 1 (satu) kali per pengguna bagi pemilik kendaraan roda 4 (empat) bermesin bensin & diesel," tulis informasi di mypertamina.id.
Untuk daftar detail lokasi SPBU uji emisi gratis dari Pertamina sebagai berikut:
1. SPBU Abdul Muis 31.102.02
2. SPBU Cikini 31.103.03
Baca Juga: Jaring Razia Mulai 1 September, Cek Daftar Bengkel yang Bisa Uji Emisi di se-Jakarta
3. SPBU Fatmawati 2 31.124.02
4. SPBU Lenteng Agung 31.126.02
5. SPBU Boulevard Barat Kelapa Gading 34.142.01
6. SPBU Boulevard Timur Kelapa Gading 34.142.05
7. SPBU Pasar Rebo 31.137.01
8. SPBU Pemuda Rawamangun 34.132.09
9. SPBU Daan Mogot 31.117.02
10. SPBU Daan Mogot 31.114.03
11. SPBU Cibinong 31.169.01
12. SPBU Siliwangi 34.164.04
13. SPBU BSD 31.153.02
Baca Juga: Jangan Sampai Ditilang, Catat 5 Tempat Uji Emisi di Jakarta Ini
14. SPBU Ahmad Yani 31.171.01
Pengguna mobil bisa mengikuti uji emisi gratis dari Pertamina dengan beberapa syarat dan ketentuan yang berlaku, yakni:
- Mengunduh dan memiliki aplikasi MyPertamina pada smartphone Android dan IOS.
- Memiliki akun MyPertamina dan diwajibkan mengisi data diri lengkap pada aplikasi MyPertamina.
- User dapat melakukan uji emisi kendaraan pukul 10.00 – 21.00 WIB.
- Uji Emisi MyPertamina berlaku untuk kendaraan roda 4 (empat) bermesin bensin & diesel. Tanggal 4 September 2023 saat ini baru tersedia untuk mesin bensin.
- Pihak Pertamina berhak melakukan pembatalan secara sepihak dengan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada konsumen apabila dianggap ada yang tidak wajar/ mencurigakan.
- User terikat dengan syarat & ketentuan yang berlaku yang dikeluarkan oleh pihak Pertamina.
- Syarat & ketentuan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.
- User dianggap mengerti dan menyetujui semua syarat & ketentuan yang berlaku. (*)