Apalagi status pinjol mereka adalah ilegal yang sudah pasti menyalahi aturan yang berlaku.
Dan mereka mentransfer uang tanpa adanya kesepakatan bersama.
Sahabat NOVA bisa melaporkan tindakan sebar data pinjol tersebut ke 3 instansi ini sebagai tempat mengadukan kasus pinjaman online ilegal.
1.Kepolisian bisa dengan membuka situs https://patrolisiber.id/ atau mengirim email ke info@cyber.polri.go.id;
2.Otoritas Jasa Keuangan dengan hotline 157, WA 08115715715, serta email konsumen@ojk.go.id/;
3.Kemenkominfo Melalui laman id, mengirim email ke aduankonten@kominfo.go.id, atau kontak ke WA 08119224545.
Semoga membantu! (*)