Viral! Ajukan Cuti Hamil, Guru SD di Bogor Harus Bayar Rp250 Ribu dan Gaji 3 Bulan Dipotong 50 Persen

By Rahma, Minggu, 5 November 2023 | 19:02 WIB
Ilustrasi hamil (Dusan Stankovic)

NOVA.ID - Viral curhatan seorang suami yang mempertanyakan kebijakan soal cuti melahirkan istrinya.

Pasalnya, sang istri diminta membayar Rp250 ribu untuk cuti.

Tak hanya itu, gaji tiga bulan selama cuti melahirkan juga dipotong sebesar 50 persen.

Seorang suami yang istrinya guru SD di Tanah Sareal Kota Bogor curhat di media sosial terkait istrinya yang cuti melahirkan namun disuruh membayar.

Curhatan itu pun seketika viral di media sosial instagram.

Melansir Tribunnews dalam curhatan, suami itu menarasikan bahwa istrinya yang merupakan guru SD ini mengajukan cuti melahirkan pada pekan kemarin.

Istrinya ini diminta untuk mengisi form dan lanjut ke tanda tangan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor.

Namun, sang suami kaget, istrinya ini diminta transfer sejumlah uang ketika sudah meminta tanda tangan di Disdik Kota Bogor.

“Saya mau menanyakan kebijakan di Dinas Pendidikan Kota Bogor.

Istri saya seorang pengajar di salah satu sekolah dasar di tanah sareal,” tulis siami dalam postingan di medsos.

“Minggu kemarin mengajukan cuti melahirkan & diminta untuk isi form cuti lanjut tanda tangan ke pihak Dinas Pendidikan kota bogor,” tulisnya.

Baca Juga: Hari Buruh, Menilik Aturan Cuti Hamil dan Melahirkan pada UU Cipta Kerja