Viral! Ajukan Cuti Hamil, Guru SD di Bogor Harus Bayar Rp250 Ribu dan Gaji 3 Bulan Dipotong 50 Persen

By Rahma, Minggu, 5 November 2023 | 19:02 WIB
Ilustrasi hamil (Dusan Stankovic)

NOVA.ID - Viral curhatan seorang suami yang mempertanyakan kebijakan soal cuti melahirkan istrinya.

Pasalnya, sang istri diminta membayar Rp250 ribu untuk cuti.

Tak hanya itu, gaji tiga bulan selama cuti melahirkan juga dipotong sebesar 50 persen.

Seorang suami yang istrinya guru SD di Tanah Sareal Kota Bogor curhat di media sosial terkait istrinya yang cuti melahirkan namun disuruh membayar.

Curhatan itu pun seketika viral di media sosial instagram.

Melansir Tribunnews dalam curhatan, suami itu menarasikan bahwa istrinya yang merupakan guru SD ini mengajukan cuti melahirkan pada pekan kemarin.

Istrinya ini diminta untuk mengisi form dan lanjut ke tanda tangan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor.

Namun, sang suami kaget, istrinya ini diminta transfer sejumlah uang ketika sudah meminta tanda tangan di Disdik Kota Bogor.

“Saya mau menanyakan kebijakan di Dinas Pendidikan Kota Bogor.

Istri saya seorang pengajar di salah satu sekolah dasar di tanah sareal,” tulis siami dalam postingan di medsos.

“Minggu kemarin mengajukan cuti melahirkan & diminta untuk isi form cuti lanjut tanda tangan ke pihak Dinas Pendidikan kota bogor,” tulisnya.

Baca Juga: Hari Buruh, Menilik Aturan Cuti Hamil dan Melahirkan pada UU Cipta Kerja

“Dan ternyata di sana disuruh transfer selesai tanda tangan sebesar Rp250.000.

Kemudian potongan gaji 50 persen selama cuti melahirkan 3 bulan ke depan.

Apakah itu termasuk peraturan dinas atau bagaimana ya?,” tulis isi percakapan tersebut.

Menanggapi hal ini, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengaku sudah mendapatkan laporan resmi soal kabar tersebut.

Kendati demikian, pihaknya belum bisa mengambil lankah lantaran saat ini masih dilakukan penelusuran.

"Gak bisa kita langsung lakukan langkah. Kita konfirmasi dulu laporannya benar atau engganya," kata Dedie A Rachim melansir TribunnewsBogor.com di Mako Damkar Yasmin Kota Bogor, Jumat (3/11).

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, angkat suara terkait viralnya ibu guru SD diminta mentransfer sebesar Rp 25 ribu agar cutinya di ACC.

Tak hanya itu, sang guru juga gajinya bakal dipotong 50 persen selama masa cuti hamil.

Sujatmiko mengakui, diduga ada oknum anak buahnya di Dinas Pendidikan Kota Bogor yang melakukan hal tersebut.

"Sepertinya ada oknum ya," kata Sujatmiko melansir TribunnewsBogor.com, Jumat (3/11).

Namun, sejauh ini, Sujatmiko masih belum megetahui siapa sosok oknum yang meminta uang Rp250 ribu sebagai izin cuti kepada guru SD tersebut.

Baca Juga: Mau Kembali Bekerja Setelah Cuti Hamil? Pertimbangkan 9 Hal Ini

"Tapi, saya belum tahu juga siapa itu," tambahnya.

Meski begitu, Sujatmiko memastikan, dalam peraturannya, tidak ada biaya ketika pengajuan cuti hamil.

"Saya sudah dengar informasi itu. Tapi, saya pastikan tidak ada peraturan seperti itu (transfer)," jelasnya.

Dirinya pun menegaskan, saat ini, terus mencari siapa yang memang meminta transfer kepada ibu cuti hamil itu.

"Ya terus dicari. Nanti, ketika sudah ada kita langsung klarifikasi," tandasnya. (*)