Viral! Ajukan Cuti Hamil, Guru SD di Bogor Harus Bayar Rp250 Ribu dan Gaji 3 Bulan Dipotong 50 Persen

By Rahma, Minggu, 5 November 2023 | 19:02 WIB
Ilustrasi hamil (Dusan Stankovic)

“Dan ternyata di sana disuruh transfer selesai tanda tangan sebesar Rp250.000.

Kemudian potongan gaji 50 persen selama cuti melahirkan 3 bulan ke depan.

Apakah itu termasuk peraturan dinas atau bagaimana ya?,” tulis isi percakapan tersebut.

Menanggapi hal ini, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengaku sudah mendapatkan laporan resmi soal kabar tersebut.

Kendati demikian, pihaknya belum bisa mengambil lankah lantaran saat ini masih dilakukan penelusuran.

"Gak bisa kita langsung lakukan langkah. Kita konfirmasi dulu laporannya benar atau engganya," kata Dedie A Rachim melansir TribunnewsBogor.com di Mako Damkar Yasmin Kota Bogor, Jumat (3/11).

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, angkat suara terkait viralnya ibu guru SD diminta mentransfer sebesar Rp 25 ribu agar cutinya di ACC.

Tak hanya itu, sang guru juga gajinya bakal dipotong 50 persen selama masa cuti hamil.

Sujatmiko mengakui, diduga ada oknum anak buahnya di Dinas Pendidikan Kota Bogor yang melakukan hal tersebut.

"Sepertinya ada oknum ya," kata Sujatmiko melansir TribunnewsBogor.com, Jumat (3/11).

Namun, sejauh ini, Sujatmiko masih belum megetahui siapa sosok oknum yang meminta uang Rp250 ribu sebagai izin cuti kepada guru SD tersebut.

Baca Juga: Mau Kembali Bekerja Setelah Cuti Hamil? Pertimbangkan 9 Hal Ini