Angin Segar, Pemerintah Beri Insentif PPN KPR Rumah di Bawah Rp2 Miliar, Simak Caranya!

By Tiur Kartikawati Renata Sari, Senin, 6 November 2023 | 11:13 WIB
Tips Memiliki Rumah Estetik dan Memilih KPR (Patrick Chu)

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan anggaran dengan total Rp 3,2 triliun untuk insentif di sektor properti.

Stimulus ini masuk dalam paket kebijakan pemerintah dalam melindungi perekonomian dalam negeri.

Siapkan Dana Rp 3,2 Triliun

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan anggaran dengan total Rp 3,2 triliun untuk insentif di sektor properti. Stimulus ini masuk dalam paket kebijakan pemerintah dalam melindungi perekonomian dalam negeri.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, Pemerintah akan menanggung PPN pembelian rumah dengan harga rumah sampai dengan Rp 2 miliar.

Kebijakan tersebut akan berlaku mulai November 2023 hingga Desember 2024.

Pemerintah juga memberikan insentif bagi masyarakat berpendapatan rendah (MBR) berupa bantuan biaya pengurusan administrasi rumah mulai dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan lainnya dengan nilai mencapai Rp 4 juta.

“Paket ketiga adalah bagaimana kita mendongkrak kegiatan di sektor konstruksi perumahan dan sekaligus membantu masyarakat berpendapatan rendah untuk bisa mendapatkan rumah,” tutur Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KITA, Rabu (25/10).

Adapun PPN DTP yang diberikan seluruhnya atau 100 persen ini berlaku hingga Juni 2024. Nah, setelah itu pemerintah akan memangkas besaran PPN DTP menjadi hanya maksimal 50 persen hingga Desember.

Dia menjelaskan, kebijakan ini akan berlalu bagi siapa saja, asalkan memberi rumah dengan harga di bawah Rp 2 miliar.

Diharapkan dengan adanya stimulus ini, pembelian properti rumah akan meningkat.

Baca Juga: Soimah Curhat Soal Oknum Petugas Pajak Bawa Dept Collector, Pihak DJP Berikan Tanggapan