NOVA.id - Di tengah maraknya harga rumah yang kian melambung, pemerintah memberikan angin segar.
Pemerintah memberikan bantuan berupa insentif PPN DTP untuk rumah dengan harga di bawah Rp2 miliar selama 14 bulan.
Hal ini bahkan langsung diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Apa saja syarat dan cara mendapatkan insentif PPN KPR Rumah ini?
Sri Mulyani mengatakan, insentif pajak perumahan ini hanya akan berlaku pada satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan satu kali pembelian.
Oleh karena itu, pembeli yang ingin memanfaatkan fasilitas PPN DTP diwajibkan untuk menyerahkan NIK atau NPWP.
"Fasilitas PPN DTP ini akan diberikan kepada pembeli, satu rumah per satu NIK atau NPWP," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers KSSK di Jakarta, Jumat (3/11).
Menkeu menyebut, mulai November 2023 hingga Juni 2024, besaran PPN DTP adalah sebesar 100 persen.
Kemudian pada Juli hingga Desember 2024, besaran PPN DTP akan dipangkas menjadi 50 persen.
"Ini untuk menjaga momen pertumbuhan perekonomian ini.
Dan kita juga melihat dari sisi demand dan supply bisa akan mendapatkan respon positif terhadap kebijakan tersebut," katanya.
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan anggaran dengan total Rp 3,2 triliun untuk insentif di sektor properti.
Stimulus ini masuk dalam paket kebijakan pemerintah dalam melindungi perekonomian dalam negeri.
Siapkan Dana Rp 3,2 Triliun
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan anggaran dengan total Rp 3,2 triliun untuk insentif di sektor properti. Stimulus ini masuk dalam paket kebijakan pemerintah dalam melindungi perekonomian dalam negeri.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, Pemerintah akan menanggung PPN pembelian rumah dengan harga rumah sampai dengan Rp 2 miliar.
Kebijakan tersebut akan berlaku mulai November 2023 hingga Desember 2024.
Pemerintah juga memberikan insentif bagi masyarakat berpendapatan rendah (MBR) berupa bantuan biaya pengurusan administrasi rumah mulai dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan lainnya dengan nilai mencapai Rp 4 juta.
“Paket ketiga adalah bagaimana kita mendongkrak kegiatan di sektor konstruksi perumahan dan sekaligus membantu masyarakat berpendapatan rendah untuk bisa mendapatkan rumah,” tutur Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KITA, Rabu (25/10).
Adapun PPN DTP yang diberikan seluruhnya atau 100 persen ini berlaku hingga Juni 2024. Nah, setelah itu pemerintah akan memangkas besaran PPN DTP menjadi hanya maksimal 50 persen hingga Desember.
Dia menjelaskan, kebijakan ini akan berlalu bagi siapa saja, asalkan memberi rumah dengan harga di bawah Rp 2 miliar.
Diharapkan dengan adanya stimulus ini, pembelian properti rumah akan meningkat.
Baca Juga: Soimah Curhat Soal Oknum Petugas Pajak Bawa Dept Collector, Pihak DJP Berikan Tanggapan
Adapun untuk pemerintah juga menaikkan kategori rumah MBR yakni menjadi Rp 350 juta, dari sebelumnya di kisaran Rp 250 juta bagi rumah tapak atau rusun.
“Dalam hal ini, semua rumah di bawah Rp 350 juta itu mendapatkan fasilitas biaya administrasi dan juga PPN di-DTP-kan,” jelasnya.
Lebih lanjut, pemerintah juga menambah target bantuan rumah sejahtera terpadu (RST) sebanyak 1,8 ribu rumah yang diberikan pada November hingga Desember 2023. Bantuan RST ini diberikan Rp 20 juta per rumah.
“Target untuk November-Desember 2023 kita tambahkan lagi. Kalau bisa menyelesaikan tambahan 1.800 rumah untuk keluarga miskin yang rumahnya diperbaiki dengan anggaran Rp 20 juta. Kami menyediakan Rp 36,2 miliar,” jelasnya.
Untuk diketahui, dalam menghadapi ketidakpastian global, pemerintah sudah menyiapkan 3 stimulus. Selain insentif di sektor perumahan, ada juga perpanjang bantuan bansos beras 10 kg hingga Desember dan juga BLT El Nino Rp 400 ribu per KPM.
Sri Mulyani menyampaikan dengan adanya paket kebijakan ini, pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa dijaga sebesar 5,06 persen pada kuartal IV 2023. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Cara Dapat Insentif Bebas PPN Rumah, Berlaku Satu NIK untuk Satu Pembelian