Tak Boleh Mencekik Masyarakat, Simak Rincian Bunga Pinjol 2024 yang Sudah Dibatasi OJK

By Tiur Kartikawati Renata Sari, Jumat, 24 November 2023 | 17:15 WIB

NOVA.id - Otoritas Jasa Keuangan baru-baru ini mengeluarkan aturan mengenai tingkat bunga maksimal untuk pinjol legal.

OJK mengatur kembali tingkat bunga agar pemanfaatan dana pinjol lebih bisa dirasakan dan stabil membayar angsuran.

Diberlakukan sejak 1 Januari 2024, bunga pinjol untuk kebutuhan produktif seperti UMKM dan konsumtif kini punya batasan maksimal.

Tak perlu takut terlilit utang pinjol, bunganya tidak boleh lebih dari 0,4% per hari.

Berikut beberapa tingkat bunga pinjol yang diatur OJK.

Bunga pinjol untuk kegiatan produktif :

Tahun 2024 : 0,1% per hari

Tahun 2025 : 0,1% per hari

Tahun 2026 dan selanjutnya : 0,0067% per hari

Bunga pinjol untuk kegiatan konsumtif :

Tahun 2024 : 0,3% per hari

Tahun 2025 : 0,2% per hari

Tahun 2026 dan selanjutnya : 0,1% per hari