NOVA.id - Otoritas Jasa Keuangan baru-baru ini mengeluarkan aturan mengenai tingkat bunga maksimal untuk pinjol legal.
OJK mengatur kembali tingkat bunga agar pemanfaatan dana pinjol lebih bisa dirasakan dan stabil membayar angsuran.
Diberlakukan sejak 1 Januari 2024, bunga pinjol untuk kebutuhan produktif seperti UMKM dan konsumtif kini punya batasan maksimal.
Tak perlu takut terlilit utang pinjol, bunganya tidak boleh lebih dari 0,4% per hari.
Berikut beberapa tingkat bunga pinjol yang diatur OJK.
Bunga pinjol untuk kegiatan produktif :
Tahun 2024 : 0,1% per hari
Tahun 2025 : 0,1% per hari
Tahun 2026 dan selanjutnya : 0,0067% per hari
Bunga pinjol untuk kegiatan konsumtif :
Tahun 2024 : 0,3% per hari
Tahun 2025 : 0,2% per hari
Tahun 2026 dan selanjutnya : 0,1% per hari