Tak Boleh Mencekik Masyarakat, Simak Rincian Bunga Pinjol 2024 yang Sudah Dibatasi OJK

By Tiur Kartikawati Renata Sari, Jumat, 24 November 2023 | 17:15 WIB

NOVA.id - Otoritas Jasa Keuangan baru-baru ini mengeluarkan aturan mengenai tingkat bunga maksimal untuk pinjol legal.

OJK mengatur kembali tingkat bunga agar pemanfaatan dana pinjol lebih bisa dirasakan dan stabil membayar angsuran.

Diberlakukan sejak 1 Januari 2024, bunga pinjol untuk kebutuhan produktif seperti UMKM dan konsumtif kini punya batasan maksimal.

Tak perlu takut terlilit utang pinjol, bunganya tidak boleh lebih dari 0,4% per hari.

Berikut beberapa tingkat bunga pinjol yang diatur OJK.

Bunga pinjol untuk kegiatan produktif :

Tahun 2024 : 0,1% per hari

Tahun 2025 : 0,1% per hari

Tahun 2026 dan selanjutnya : 0,0067% per hari

Bunga pinjol untuk kegiatan konsumtif :

Tahun 2024 : 0,3% per hari

Tahun 2025 : 0,2% per hari

Tahun 2026 dan selanjutnya : 0,1% per hari

Baca Juga: Tak Repot ke Bank, Ini lho Rekomendasi 3 Deposito Bank Digital Bunga hingga 6% Minimal Saldo Rp1 Juta!

Denda keterlambatan pendanaan produktif :

Tahun 2024 : 0,1% per hari

Tahun 2025 : 0,1% per hari

Tahun 2026 dan selanjutnya : 0,067% per hari

Denda keterlambatan pendanaan konsumtif :

Tahun 2024 : 0,3% per hari

Tahun 2025 : 0,2% per hari

Tahun 2026 dan selanjutnya : 0,1% per hari

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan sudah menetapkan bunga pinjol untuk pinjaman jangka pendek tidak boleh lewat dari 0,4 persen.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengungkap bahwa sudah ada batasan maksimal pada para anggota.

"Di aturan kami AFPI code of conduct itu sudah kita tetapkan bahwa bunga tidak boleh lebih dari 0,4% per hari," beber Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar dilansir dari Kontan.co.id.

Sementara untuk pinjaman produktif seperti UMKM akan diberikan bunga rata-rata 0,03% hingga 0,06% per hari atau sekitar 12% hingga 24% per tahun.

"Yang (pinjaman produktif) UMKM itu di sekitar 0,03% sampai 0,04% yang kebanyakan berlaku di fintech peer to peer lending yang berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," sambungnya.(*)