Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan sudah menetapkan bunga pinjol untuk pinjaman jangka pendek tidak boleh lewat dari 0,4 persen.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengungkap bahwa sudah ada batasan maksimal pada para anggota.
"Di aturan kami AFPI code of conduct itu sudah kita tetapkan bahwa bunga tidak boleh lebih dari 0,4% per hari," beber Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar dilansir dari Kontan.co.id.
Sementara untuk pinjaman produktif seperti UMKM akan diberikan bunga rata-rata 0,03% hingga 0,06% per hari atau sekitar 12% hingga 24% per tahun.
"Yang (pinjaman produktif) UMKM itu di sekitar 0,03% sampai 0,04% yang kebanyakan berlaku di fintech peer to peer lending yang berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," sambungnya.(*)