Tak Boleh Mencekik Masyarakat, Simak Rincian Bunga Pinjol 2024 yang Sudah Dibatasi OJK

By Tiur Kartikawati Renata Sari, Jumat, 24 November 2023 | 17:15 WIB

Baca Juga: Tak Repot ke Bank, Ini lho Rekomendasi 3 Deposito Bank Digital Bunga hingga 6% Minimal Saldo Rp1 Juta!

Denda keterlambatan pendanaan produktif :

Tahun 2024 : 0,1% per hari

Tahun 2025 : 0,1% per hari

Tahun 2026 dan selanjutnya : 0,067% per hari

Denda keterlambatan pendanaan konsumtif :

Tahun 2024 : 0,3% per hari

Tahun 2025 : 0,2% per hari

Tahun 2026 dan selanjutnya : 0,1% per hari