"Khususnya kepada bapak Iptu Murtopo selalu kanit, Briptu Desi Safitri Selalu penyidik Unit PPA Polres Metro Bekasi atas kerja kerasnya dalam menangani kasus klien kami dan hanya dengan waktu 24 hari, status terlapor sudah menjadi ABH." ungkapnya.
Tak luput Mila Cheah juga mengucapkan terima kasih kepada awak media yang sudah mengawal kasus ini dengan sangat baik.
Apresiasi juga diberikan kepada tim inti dari Mila Ayu Dewata Sari & Co yaitu H. Roberto Sihotang SH. MH.,Gillian Joan Fernando. SH,B. Prayitno Priyosembodo.SH dan Fourista Handayanto SH.,Kumalasari Mukhlisah. SH.,Novia Hendriyati.SH.MH.
"Mereka sudah jadi garda utama dalam memperjuangkan keadilan untuk Fatir secara sukarela, semoga Allah memberikan kebaikan, serta keudahan dalam segala hal bagi kita semua, akhirnya perjuangan kita tidak sia-sia." ucapnya.
Dikatakan Mila Chea, minggu depan akan dijadwalkan untuk proses rekonstruksi.
"Semoga semua berjalan sesuai dengan harapan kita." katanya.
Guru Sempat Anggap Candaan
Awal kasus perundungan dikonfirmasi pihak SDN Jatimulya 09 sempat membantah adanya perundungan siswa. Sukaemah, selaku Wakil Kepala SDN Jatimulya 09 menganggap aksi sliding terhadap FAA sebagai candaan antarsiswa.
"Memang dalam peristiwa itu mereka jajan, bercanda, tanpa sengaja itu selengkatan kaki, jatuh," kata Sukaemah.
Sukaemah menuturkan, aksi sliding kaki merupakan hal yang biasa dilakukan siswa.
Baca Juga: Dibanting Teman, Siswa SD di Pekalongan Bercucuran Darah, Terbongkar Pelaku Ikut Karate
Dia menganggap itu bukan aksi perundungan.