Perempuan Rentan Alami KBGO Saat Gagal Bayar Pinjaman Online, Ini Tips Mencegah Jadi Korban Selanjutnya

By Maria Ermilinda Hayon, Jumat, 15 Desember 2023 | 20:05 WIB
4 Cara mencegah jadi korban KBGO karena pinjaman online. (Thai Liang Lim)

NOVA.id - Pinjaman online saat ini telah menjadi gaya hidup banyak orang, tak terkecuali perempuan.

Bukan tanpa sebab, pinjaman online atau biasa disingkat pinjol memang memberikan kemudahan mendapatkan uang tunai secara cepat dan mudah.

Syaratnya yang tergolong praktis membuat banyak perempuan tergoda untuk menjajal salah satu perkembangan di industri keuangan ini.

Seperti dalam survei yang dilakukan oleh MicroSave Consulting dan FISIP Department Kriminilogi Universitas Indonesia, berjudul “Women, Risks, And Consumer Protection In Online Lending Platforms In Indonesia: A Study on the Multiple Vulnerabilities of Women as Users and Its impact to Gender-Based Violence”, disebutkan bahwa pinjaman online (pinjol) khususnya Peer to Peer (P2P) Lending memberikan manfaat bagi perempuan yang memerlukan dana pinjaman cepat, untuk memenuhi kebutuhan keluarga yang mendesak.

Dalam hal ini perempuan memberikan kontribusi yang signifikan pada peningkatan jumlah individu penerima manfaat, maupun jumlah dana yang diakses.

Dalam riset tersebut ditemukan bahwa ada 3 alasan utama perempuan mengakses layanan pinjaman online.

Pertama untuk kebutuhan keluarga sebanyak 23 orang (65,7 persen), dan 5 orang (14,3 persen) untuk kebutuhan pribadi (kategori konsumf), dan hanya 7 orang (20 persen) untuk membuka usaha (kategori non konsumtif).

Sayangnya, banyak orang pula yang terjebak saat menggunakan pinjol.

Bagi perempuan sendiri, penggunan pinjaman online bisa menjadi pedang bermata dua.

Penelitian ini memperlihatkan bahwa pinjaman online memberikan kebermanfaatan secara positif bagi perempuan, namun pada saat yang bersamaan juga menimbulkan pengalaman buruk atau negatif.

Salah satu pengalaman negatif yang muncul adalah Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) pada perempuan.

Baca Juga: Tak Boleh Mencekik Masyarakat, Simak Rincian Bunga Pinjol 2024 yang Sudah Dibatasi OJK

Kekerasan berbasis gender online (KGBO) merupakan kekerasan yang khas pada pinjaman online yang dirasakan oleh subjek perempuan.

Mereka menjadi sasaran kekerasan karena status dan perannya sebagai perempuan.

KGBO dilakukan oleh aplikasi pinjaman online legal dan illegal sebagai berikut: 

1.Pinjaman Online Legal

-Verbal: Proses penagihan utang melalui email resmi, pesan WhatsApp, doxing, pelecehan, banyak panggilan, dan seruan teror kepada peminjam perempuan (utama).

-Economic: Pinjaman tersebut memiliki tingkat bunga yang tinggi karena dihitung setiap hari. Tenornya pendek (misalnya tenor 1 bulan dengan biaya keterlambatan sebesar 10 persen setiap lima hari).

Tidak ditemukan kekerasan fisik dan seksual dalam layanan pinjaman online legal.

2.Pinjaman Online Ilegal

-Verbal: Proses penagihan utang melalui WhatsApp pesan, doxing, pelecehan, banyak panggilan, dan pesan dan panggilan WhatsApp ke semua nomor ponsel pada kontak peminjam daftar.

-Fisik: Mengambil barang-barang pribadi korban.

-Seksual: Penagih utang menggunakan panggilan telepon dan pelecehan seksual. Misalnya: "BUKA BO," "Pelacur", dll. Penagih utang mengunjungi peminjam perempuan dan melecehkan mereka saat itu juga (laporan FGD Pendamping Korban Pinjaman Online).

Baca Juga: 43 Persen Korban Pinjol Ilegal Ternyata Guru, Riset OJK Kuliti Sebabnya: Literasi Tinggi Justru Paling Banyak Terjebak

-Ekonomi: Bunga tidak sesuai dengan OJK peraturan (bisa lebih dari 100%) dengan tidak ada perjanjian tetap. Tenornya dalam 7 -14 hari. Dan debt collector memaksa konsumen untuk membayar melunasi utang dengan mengajukan pinjaman kepada orang lain aplikasi (non-persetujuan). 

Dengan demikian berbagai bentuk kekerasan yang dialami berdampak pada kondisi individu maupun relasi sosial (keluarga, lingkungan, dan pekerjaan).

Para perempuan korban memiliki kecenderungan mengalami stress, menyalahkan diri sendiri, hingga yang paling ekstrim adalah keinginan untuk bunuh diri.

Sementara itu, dalam relasi sosial terjadi KDRT, diceraikan (hubungan keluarga); dijauhi oleh teman, tetangga, dan sahabat (realsi sosial lingkungan); diberhentikan dari pekerjaan, sulit mendapat pekerjaan baru, serta relasi bisnis terganggu (relasi pekerjaan).

Lantas, bagaimana cara mencegah terjadinya KBGO saat kita ingin menggunakan pinjaman online?

Michella Pusputasari, Momfluencer dan Influencer membagikan tipsnya dalam webinar bertajuk "Perlindungan Konsumen Perempuan dalam Ekosistem Fintech" yang diselenggarakan Expert Lab dan MSC Consulting (05/12/2023).

Apa saja?

1.Screening Pinjol

Periksa layanan pinjaman online yang akan digunakan, pastikan legal dan terdaftar pada OJK.

Sesuaikan juga dengan keperluan, profil diri atau profil usaha kita.

2.Jangan Beri Semua Data

Baca Juga: Sepele, Gonta-Ganti Nomor HP Sebabkan Pengajuan Pinjaman Ditolak, Ini Tips Agar Utang Disetujui Pinjol Legal

Jangan langsung memberikan semua detail informasi pribadi yang terlalu banyak dan mencurigakan.

Ketahui standar data pribadi yang memang wajar diperlukan dalam peminjaman.

3.Hitung Cicilan dengan Benar

Agar tak menambah risiko, pastikan menghitung dana pinjaman, bunga dan risiko denda yang bisa muncul.

Baiknya sesuikan dengan gaya hidup dan pendapatan, jangan sampai malah tidak sanggup bayar di kemuadian hari.

4.Jangan Mudah Tergoda Iklan Pinjol

Saat ini banyak iklan pinjol bersliweran, bahkan bagi kita mungkin sulit utuk membedakan mana yang legal dan ilegal.

Biasanya kita hanya disuguhkan nominal uang pinjaman yang besar, dan menggoda kita.

Untuk itu kita harus waspada dan mencermati tawarannya sebelum buru-buru meminjam agar risiko terjadi KBGO karena kesalahan dalam menggunakan pinjaman online bisa ditekan. (*)