Cara Melaporkan Debt Collector Pinjol yang Kasar, Jitu dan Tak Diganggu Lagi

By Maria Ermilinda Hayon, Senin, 18 Desember 2023 | 21:05 WIB
Cara Melaporkan Debt Collector Pinjol yang Kasar (Freepik)

NOVA.id - Punya utang dan dikejar-kejar debt collector bisa jadi mimpi buruk semua orang.

Di zaman yang makin mudah lakukan pinjaman online atau pinjol, mimpi buruk ini seakan jadi momok yang sangat mungkin jadi kenyataan.

Apalagi jika kita memang termasuk orang yang hobi berutang di pinjol, baik pinjol legal hingga pinjol ilegal.

Bukan apa-apa, debt collector bisa saja meneror kita di telepon, mengganggu keluarga dan teman kita, hingga menyambangi rumah untuk menagih utang.

Untuk itu, jangan sampai menunggak utang di pinjol.

Jika menunggak tagihan pinjol tentu bisa jadi masalah dan berujung pada penggunaan debt collector dari layanan.

Masalahnya kadang kita berniat melunasi hutang, namun cara penagihan debt collector pinjol yang kasar bikin naik darah juga.

Biasanya DC yang kasar ini datang dari pinjol ilegal, meskipun ada juga DC pinjol legal kasar.

Asal tahu saja, berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh MicroSave Consulting dan FISIP Department Kriminilogi Universitas Indonesia, berjudul “Women, Risks, And Consumer Protection In Online Lending Platforms In Indonesia: A Study on the Multiple Vulnerabilities of Women as Users and Its impact to Gender-Based Violence”, permpuan mengalami pengalaman negatif saat meminjam uang melalui pinjaman online peer to peer lending.

Salah satu pengalaman negatif yang muncul adalah Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) pada perempuan.

Kekerasan berbasis gender online (KGBO) merupakan kekerasan yang khas pada pinjaman online yang dirasakan oleh subjek perempuan.

Baca Juga: Debt Collector Tak Bisa Teror Sembarangan Lagi, OJK Kasih Aturan Baru Penagihan Pinjol Maksimal Jam 8 Malam