Cara Melaporkan Debt Collector Pinjol yang Kasar, Jitu dan Tak Diganggu Lagi

By Maria Ermilinda Hayon, Senin, 18 Desember 2023 | 21:05 WIB
Cara Melaporkan Debt Collector Pinjol yang Kasar (Freepik)

Baca Juga: Waduh! Terbongkar Jadwal Debt Collector Shopee Paylater Datang ke Rumah Kalau Gagal Bayar

Lembaga ini merupakan otoritas pengawas industri jasa keuangan yang wajib melindungi kepentingan konsumen atau masyarakat.

Pengaduan tersebut dapat Anda layangkan ke OJK melalui:

Surat: Ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan

Konsumen. Beralamat di Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350.

Telepon: 157 (Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB, kecuali hari libur)

Email: konsumen@ojk.go.id

Form pengaduan online: http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan

3.Kantor Polisi

Selain itu, anda juga dapat mengadukan debt collector pinjol yang melakukan teror ke kantor polisi terdekat.

Membuat laporan, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

Itulah cara melaporkan dect collector pinjol yang kasar, lebih baik Sahabat NOVA melunasi utang dan tunggakan segera ya. (*)