Cara Melaporkan Debt Collector Pinjol yang Kasar, Jitu dan Tak Diganggu Lagi

By Maria Ermilinda Hayon, Senin, 18 Desember 2023 | 21:05 WIB
Cara Melaporkan Debt Collector Pinjol yang Kasar (Freepik)

Baca Juga: Belajar dari Amanda Manopo Ditagih Pinjol Akibat Dijadikan Kontak Darurat, Begini Cara Menghentikan Teror Debt Collector!

Apabila masih ada debt collector melakukan kekerasan dan pemaksaan hingga berbuat kasar, kita bisa mengadukannya ke beberapa institusi berkut ini:

1.Bank Indonesia (BI)

Sebagai otoritas moneter, BI berkewajiban memberikan perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran (penarikan dana, transfer dana, kegiatan alat pembayaran menggunakan kartu ATM/debet/kartu kredit, uang elektronik, dan lainnya).

Pengaduan ke BI dapat disampaikan melalui:

Contact center BICARA Telepon: 021-131

Email: bicara@bi.go.id

Form pengaduan online: www.bi.go.id/perlindungan-konsumen/form

Surat: Dikirim ke Gedung Tipikal, Lantai 1 DUPK BI.

Datang langsung ke Gedung B lantai 1, Komplek Perkantoran BI, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Gambir, Jakarta Pusat.

2.Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Pengaduan debt collector pinjol juga bisa lewat OJK.