Cara Melaporkan Debt Collector Pinjol yang Kasar, Jitu dan Tak Diganggu Lagi

By Maria Ermilinda Hayon, Senin, 18 Desember 2023 | 21:05 WIB
Cara Melaporkan Debt Collector Pinjol yang Kasar (Freepik)

NOVA.id - Punya utang dan dikejar-kejar debt collector bisa jadi mimpi buruk semua orang.

Di zaman yang makin mudah lakukan pinjaman online atau pinjol, mimpi buruk ini seakan jadi momok yang sangat mungkin jadi kenyataan.

Apalagi jika kita memang termasuk orang yang hobi berutang di pinjol, baik pinjol legal hingga pinjol ilegal.

Bukan apa-apa, debt collector bisa saja meneror kita di telepon, mengganggu keluarga dan teman kita, hingga menyambangi rumah untuk menagih utang.

Untuk itu, jangan sampai menunggak utang di pinjol.

Jika menunggak tagihan pinjol tentu bisa jadi masalah dan berujung pada penggunaan debt collector dari layanan.

Masalahnya kadang kita berniat melunasi hutang, namun cara penagihan debt collector pinjol yang kasar bikin naik darah juga.

Biasanya DC yang kasar ini datang dari pinjol ilegal, meskipun ada juga DC pinjol legal kasar.

Asal tahu saja, berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh MicroSave Consulting dan FISIP Department Kriminilogi Universitas Indonesia, berjudul “Women, Risks, And Consumer Protection In Online Lending Platforms In Indonesia: A Study on the Multiple Vulnerabilities of Women as Users and Its impact to Gender-Based Violence”, permpuan mengalami pengalaman negatif saat meminjam uang melalui pinjaman online peer to peer lending.

Salah satu pengalaman negatif yang muncul adalah Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) pada perempuan.

Kekerasan berbasis gender online (KGBO) merupakan kekerasan yang khas pada pinjaman online yang dirasakan oleh subjek perempuan.

Baca Juga: Debt Collector Tak Bisa Teror Sembarangan Lagi, OJK Kasih Aturan Baru Penagihan Pinjol Maksimal Jam 8 Malam

KGBO dilakukan oleh aplikasi pinjaman online legal dan illegal sebagai berikut:

1.Pinjaman Online Legal

-Verbal: Proses penagihan utang melalui email resmi, pesan WhatsApp, doxing, pelecehan, banyak panggilan, dan seruan teror kepada peminjam perempuan (utama).

-Economic: Pinjaman tersebut memiliki tingkat bunga yang tinggi karena dihitung setiap hari. Tenornya pendek (misalnya tenor 1 bulan dengan biaya keterlambatan sebesar 10 persen setiap lima hari).

Tidak ditemukan kekerasan fisik dan seksual dalam layanan pinjaman online legal.

2.Pinjaman Online Ilegal

-Verbal: Proses penagihan utang melalui WhatsApp pesan, doxing, pelecehan, banyak panggilan, dan pesan dan panggilan WhatsApp ke semua nomor ponsel pada kontak peminjam daftar.

-Fisik: Mengambil barang-barang pribadi korban.

-Seksual: Penagih utang menggunakan panggilan telepon dan pelecehan seksual. Misalnya: "BUKA BO," "Pelacur", dll. Penagih utang mengunjungi peminjam perempuan dan melecehkan mereka saat itu juga (laporan FGD Pendamping Korban Pinjaman Online).

-Ekonomi: Bunga tidak sesuai dengan OJK peraturan (bisa lebih dari 100%) dengan tidak ada perjanjian tetap. Tenornya dalam 7 -14 hari. Dan debt collector memaksa konsumen untuk membayar melunasi utang dengan mengajukan pinjaman kepada orang lain aplikasi (non-persetujuan).

Dengan demikian berbagai bentuk kekerasan yang dialami berdampak pada kondisi individu maupun relasi sosial (keluarga, lingkungan, dan pekerjaan).

Para perempuan korban memiliki kecenderungan mengalami stress, menyalahkan diri sendiri, hingga yang paling ekstrim adalah keinginan untuk bunuh diri. Lantas, bagaimana cara melaporkan dect collector pinjol yang kasar?

Baca Juga: Belajar dari Amanda Manopo Ditagih Pinjol Akibat Dijadikan Kontak Darurat, Begini Cara Menghentikan Teror Debt Collector!

Apabila masih ada debt collector melakukan kekerasan dan pemaksaan hingga berbuat kasar, kita bisa mengadukannya ke beberapa institusi berkut ini:

1.Bank Indonesia (BI)

Sebagai otoritas moneter, BI berkewajiban memberikan perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran (penarikan dana, transfer dana, kegiatan alat pembayaran menggunakan kartu ATM/debet/kartu kredit, uang elektronik, dan lainnya).

Pengaduan ke BI dapat disampaikan melalui:

Contact center BICARA Telepon: 021-131

Email: bicara@bi.go.id

Form pengaduan online: www.bi.go.id/perlindungan-konsumen/form

Surat: Dikirim ke Gedung Tipikal, Lantai 1 DUPK BI.

Datang langsung ke Gedung B lantai 1, Komplek Perkantoran BI, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Gambir, Jakarta Pusat.

2.Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Pengaduan debt collector pinjol juga bisa lewat OJK.

Baca Juga: Waduh! Terbongkar Jadwal Debt Collector Shopee Paylater Datang ke Rumah Kalau Gagal Bayar

Lembaga ini merupakan otoritas pengawas industri jasa keuangan yang wajib melindungi kepentingan konsumen atau masyarakat.

Pengaduan tersebut dapat Anda layangkan ke OJK melalui:

Surat: Ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan

Konsumen. Beralamat di Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350.

Telepon: 157 (Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB, kecuali hari libur)

Email: konsumen@ojk.go.id

Form pengaduan online: http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan

3.Kantor Polisi

Selain itu, anda juga dapat mengadukan debt collector pinjol yang melakukan teror ke kantor polisi terdekat.

Membuat laporan, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

Itulah cara melaporkan dect collector pinjol yang kasar, lebih baik Sahabat NOVA melunasi utang dan tunggakan segera ya. (*)