NOVA.ID - Jelang Pemilu 2024, yuk jangan lupa untuk mengurus pindah memilih, terlebih jika Sahabat NOVA berhalangan tidak di domisili saat hari pemungutan suara.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat aturan pindah tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pemilu 2024.
Cara pindah TPS dilakukan sesuai instruksi Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022.
Terdapat beberapa persyaratan dalam prosedur pindah memilih TPS, mulai dari dokumen hingga melaporkan ke KPU setempat.
Berikut hal-hal penting untuk pindah memilih, mulai dari tahapan, hingga dokumen pendukung apa saja yang harus disiapkan saat datang ke KPU.
Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Pindah Memilih
Sebelum itu, terdapat beberapa catatan yang harus Sahabat NOVA perhatikan saat akan mengurus pindah memilih, yaitu:
Baca Juga: Catat! Cara Mengurus Pindah Memilih Pemilu 2024, Cukup Bawa KTP dan KK
- Pastikan nama Sahabat NOVA telah terdaftar dalam DPT di tautan cekdptonline.kpu.go.id.
- Pengurusan pindah pemilih tidak dapat diwakilkan, kecuali dengan alasan sakit dengan menggunakan surat pernyataan pendamping bermeterai.
- Pemilih harus memiliki surel dan nomor WhatsApp aktif.
- Siapkan dokumen pendukung sesuai alasan yang ditandatangani asli dan cap basah.
- Pemilih diharapkan telah mengetahui informasi nomor TPS tujuan.
Dokumen Pendukung yang Harus Dibawa untuk Pindah Memilih Sesuai Alasannya
Bukan hanya KTP-el dan KK, Sahabat NOVA juga harus menyiapkan dokumen pendukung lainnya.
Yuk simak, berikut dokumen yang dibutuhkan berdasarkan alasannya.
Pengajuan Maksimal H-30 (15 Januari 2024)
Baca Juga: KPU Gelar Pemilu 2024, Ini 5 Cara Menghadapi Black Campaign dari Bawaslu