Bank membeli rumah yang diinginkan nasabah.
Lalu, rumah itu dijual ke nasabah dengan cara mencicil dan tidak ada tambahan bunga karena termasuk riba.
2. Bunga KPR
Pada KPR syaria, tidak ada istilah suku bunga alias bebas riba.
Sebab, bank langsung mengambil keuntungan selisih harga penjualan rumah pada nasabah yang akan dicicil setiap bulannya.
Sedangkan pada KPR konvensional, besar bunga bisa fluktuatif tergantung suku bunga acuan Bank Indonesia.
3. Jangka Waktu KPR
Jangka waktu KPR konvensional biasanya memengaruhi besarnya angsuran dan bunga yang fluktuatif, tenor KPR bisa terjadi selama 10 hingga 30 tahun.
Sedangkan pada KPR syariah, jangka waktu yang diberikan biasanya 10 hingga 15 tahun.
Namun, KPR syariah tidak terpengaruh bunga, angsuran akan tetap jumlahnya selama jangka waktu KPR.
4. Denda Keterlambatan Cicilan KPR