Dalam KPR syariah, tidak ada denda keterlambatan cicilan.
Namun, tentu akan ada konsekuensi lain menurut kebijakan masing-masing bank.
5. Nilai Angsuran Per Bulan KPR
Dalam KPR konvensional,besarnya angsuran bergantung pada tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia.
Sedangkan, KPR syariah, tidak mengenal adanya sistem bunga atau bebas riba sehingga jumlah tetap setiap bulannya. (*)