NOVA.id – Jelang Pemilu 2024, KPU (Komisi Pemilihan Umum) membuka kesempatan bagi kita yang ingin pindah memilih.
Jadi kita bisa mengurus cara pindah memilih pemilu 2024 lebih dekat dekan posisi kita saat hari pemungutan suara dilakukan.
Nah, hari ini tanggal 15 Januari adalah hari terakhir mengurus pindah memilih untuk beberapa alasan.
Sementara beberapa alasan pindah memilih lainnya, yang masuk dalam pengajuan khusus masih bisa diurus sampai tanggal 7 Februari 2024 atau maksimal H-7 Pemilu 2024.
Lantas, apa saja alasan pindah memilih yang masih bisa diurus sampai 7 Februar?
1.Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi
Dokumen pendukung: Surat keterangan rawat inap dari rumah sakit atau layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping (untuk pendamping).
2.Tertimpa bencana alam
Dokumen pendukung: Surat dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), kepala desa atau lurah, atau pemberitaan dari media massa.
3.Menjadi tahanan di rumah tahanan (Rutan) atau lembaga pemasyarakatan (Lapas), atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan
Dokumen pendukung: Surat keterangan dari kepala lapas (kalapas) atau kepala rutan (karutan).