Beredar Info Pemilu 2024 Tak Pakai Undangan Fisik di Grup WA, Begini Penjelasan KPU!

By Maulana Wildan Ibrahim, Kamis, 8 Februari 2024 | 19:05 WIB
Edaran di grup WA soal tak ada lagi surat undangan Pemilu 2024, begini penjelasan KPU! (Dok. Tangkapan layar grup WhatsApp disediakan oleh NOVA)

Idham menyampaikan, badan ad hoc penyelenggara pemilu ini baru akan mengantarkan surat pemberitahuan paling lambat tiga hari sebelum pencoblosan.

Lantaran hari pemungutan jatuh pada 14 Februari 2024, artinya surat undangan untuk memilih maksimal dikirimkan pada 11 Februari 2024.

Adapun saat menyerahkan surat pemberitahuan nanti, KPPS akan mendokumentasikan sebagai arsip guna keperluan laporan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS).

"Berupa foto atau video yang disimpan sebagai arsip dan disampaikan kepada PPS bersamaan dengan rekapitulasi pengembalian formulir Model C Pemberitahuan KPU," ucap Idham.

Selanjutnya, pemilih harus membawa surat pemberitahuan tersebut dan kartu identitas diri saat mencoblos di hari pemungutan suara.

Jadi pesan yang beredar di WhatsApp itu hoaks ya Sahabat NOVA.

Jangan lupa mencoblos pada hari Rabu, 14 Februari 2024 ya Sahabat NOVA.

Mari ciptakan Pemilu damai dan aman bagi semua masyarakat Indonesia. (*)