Beredar Info Pemilu 2024 Tak Pakai Undangan Fisik di Grup WA, Begini Penjelasan KPU!

By Maulana Wildan Ibrahim, Kamis, 8 Februari 2024 | 19:05 WIB
Edaran di grup WA soal tak ada lagi surat undangan Pemilu 2024, begini penjelasan KPU! (Dok. Tangkapan layar grup WhatsApp disediakan oleh NOVA)

NOVA.ID - Belakangan ramai beredar informasi yang menyebut tidak lagi ada surat undangan fisik untuk pemilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di grup-grup WhatsApp (WA).

Sebagai gantinya, dalam informasi tersebut, masyarakat harus mengeceknya secara mandiri melalui situs daftar pemilih tetap (DPT) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"PEMBERITAHUAN Bahwa Pemilu 2024 sudah tidak menggunakan undangan fisik, melainkan perindividu dapat mengeceknya di https://cekdptonline.kpu.go.id," tulis isi dari informasi itu.

"Sekarang tidak dikeluarkan undangan coblos, tetapi langsung cek secara online saja. kiranya bermanfaat ..." lanjut isi dari edaran di grup WA itu.

Lantas, benarkah jika tak ada lagi undangan fisik bagi pemilih dalam Pemilu 2024? Begini penjelasan KPU.

Masih ada undangan fisik di Pemilu 2024

Komisioner KPU RI Idham Holik membantah bahwa surat pemberitahuan atau undangan fisik untuk pemilih tidak lagi ada pada Pemilu 2024.

Menurut dia, surat pemberitahuan atau formulir Model C Pemberitahuan KPU ini akan dikirimkan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

"KPPS melakukan kegiatan penyampaian surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih," ujar Idham pada Rabu (7/2), dikutip dari Kompas.com.

Tugas KPPS itu telah tercantum dalam Pasal 6 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Surat Diberikan Maksimal 3 Hari Sebelum Pemilu 2024

Baca Juga: Angin Segar, Pekerja dan Buruh yang Kerja di Tanggal 14 Februari 2024 Dapat Uang Lembur karena Pemilu

Idham menyampaikan, badan ad hoc penyelenggara pemilu ini baru akan mengantarkan surat pemberitahuan paling lambat tiga hari sebelum pencoblosan.

Lantaran hari pemungutan jatuh pada 14 Februari 2024, artinya surat undangan untuk memilih maksimal dikirimkan pada 11 Februari 2024.

Adapun saat menyerahkan surat pemberitahuan nanti, KPPS akan mendokumentasikan sebagai arsip guna keperluan laporan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS).

"Berupa foto atau video yang disimpan sebagai arsip dan disampaikan kepada PPS bersamaan dengan rekapitulasi pengembalian formulir Model C Pemberitahuan KPU," ucap Idham.

Selanjutnya, pemilih harus membawa surat pemberitahuan tersebut dan kartu identitas diri saat mencoblos di hari pemungutan suara.

Jadi pesan yang beredar di WhatsApp itu hoaks ya Sahabat NOVA.

Jangan lupa mencoblos pada hari Rabu, 14 Februari 2024 ya Sahabat NOVA.

Mari ciptakan Pemilu damai dan aman bagi semua masyarakat Indonesia. (*)