Jelang Hari Pemilu 2024, TPS Buka Sampai Jam Berapa dan Dokumen Apa yang Harus Dibawa?

By Maulana Wildan Ibrahim, Minggu, 11 Februari 2024 | 16:05 WIB
Jelang coblosan Pemilu 2024, TPS buka sampai jam berapa? (Kompas.com/ Tresno Setiadi)

NOVA.ID - TPS buka sampai jam berapa? Ini jawabannya.

Seperti diketahui, tinggal menghitung hari, masyarakat Indonesia akan mencoblos di Pemilu 2024 untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Pencoblosan Pemilu 2024 di Indonesia hanya dilakukan satu hari yakni pada Rabu, 14 Februari 2024.

Masyarakat diharapkan dapat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) tepat waktu.

Adapun Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan, TPS Pemilu 2024 akan dibuka pukul 07.00 WIB dan ditutup pada 13.00 WIB.

Apakah masih bisa mencoblos setelah pukul 13.00 WIB?

Berdasarkan PKPU Nomor 9 Tahun 2019 Pasal 46 menjelaskan bahwa pada pukul 13:00 waktu setempat, ketua KPPS mengumumkan yang diperbolehkan memberikan suara hanya pemilih yang:

Apabila mendekati pukul 13:00, banyak pemilih yang masih antre di TPS, petugas KPPS diminta proaktif mengambil C6 dan KTP pemilih dan mencatatnya di daftar hadir (Form model C7).

Bagi pemilih yang sudah dicatat di C7, pemilih tersebut boleh masuk ke dalam TPS menunggu giliran panggilan mencoblos di bilik suara.

Baca Juga: Agar Tidak Bingung di TPS, Ini 14 Langkah Memilih di Pemilu 2024 Nanti

KPPS melayani sampai selesai pemilih yang ada di dalam TPS dan sudah tercatat di C7. 

KPPS tetap memberikan kesempatan mencoblos sampai pemilih terakhir dilayani meskipun melebihi pukul 13.00.