Jelang Hari Pemilu 2024, TPS Buka Sampai Jam Berapa dan Dokumen Apa yang Harus Dibawa?

By Maulana Wildan Ibrahim, Minggu, 11 Februari 2024 | 16:05 WIB
Jelang coblosan Pemilu 2024, TPS buka sampai jam berapa? (Kompas.com/ Tresno Setiadi)

NOVA.ID - TPS buka sampai jam berapa? Ini jawabannya.

Seperti diketahui, tinggal menghitung hari, masyarakat Indonesia akan mencoblos di Pemilu 2024 untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Pencoblosan Pemilu 2024 di Indonesia hanya dilakukan satu hari yakni pada Rabu, 14 Februari 2024.

Masyarakat diharapkan dapat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) tepat waktu.

Adapun Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan, TPS Pemilu 2024 akan dibuka pukul 07.00 WIB dan ditutup pada 13.00 WIB.

Apakah masih bisa mencoblos setelah pukul 13.00 WIB?

Berdasarkan PKPU Nomor 9 Tahun 2019 Pasal 46 menjelaskan bahwa pada pukul 13:00 waktu setempat, ketua KPPS mengumumkan yang diperbolehkan memberikan suara hanya pemilih yang:

Apabila mendekati pukul 13:00, banyak pemilih yang masih antre di TPS, petugas KPPS diminta proaktif mengambil C6 dan KTP pemilih dan mencatatnya di daftar hadir (Form model C7).

Bagi pemilih yang sudah dicatat di C7, pemilih tersebut boleh masuk ke dalam TPS menunggu giliran panggilan mencoblos di bilik suara.

Baca Juga: Agar Tidak Bingung di TPS, Ini 14 Langkah Memilih di Pemilu 2024 Nanti

KPPS melayani sampai selesai pemilih yang ada di dalam TPS dan sudah tercatat di C7. 

KPPS tetap memberikan kesempatan mencoblos sampai pemilih terakhir dilayani meskipun melebihi pukul 13.00.

Namun penting untuk diketahui? bagi pemilih yang datang setelah pukul 13.00 waktu setempat, tidak akan dilayani lagi oleh KPPS.

Car Cek TPS Pemilu 2024 Via Online

Berikut langkah-langkah mengecek TPS Pemilu 2024:

  1. Kunjungi situs cekdptonline.kpu.go.id
  2. Halaman akan memuat keterangan "Pencarian Data Pemilih Pemilu 2024"
  3. Ketik nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor paspor bagi pemilih yang berdomisili di luar negeri
  4. Selanjutnya, klik "Pencarian"
  5. Halaman situs akan menampilkan data pemilih, mulai dari nama, NIK, alamat, serta nomor TPS yang menjadi lokasi pencoblosan.

Selain nomor TPS, situs juga mencantumkan alamat potensial TPS, sehingga pemilih tak perlu bingung mencari keberadaan tempat pemungutan suara.

Baca Juga: Wajib Tahu! Cara Cek TPS Pemilu 2024 Secara Online dan Warna Surat Suara yang Akan Dicoblos

Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS Pemilu 2024

Pemilih setidaknya hanya wajib membawa dua berkas ke TPS

Berkas yang harus dibawa saat mencoblos pada Pemilu 2024 di TPS adalah surat pemberitahuan pemungutan suara (formulir model C6) dan KTP.

Adapun surat pemberitahuan atau formulir model C6 akan diterima oleh pemilih paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara, 11 Februari 2024. 

Semoga membantu.(*)