Lengkap! Cara Pinjam Uang untuk Tambah Modal Usaha Rumahan Pakai P2P Lending Syariah

By Maria Ermilinda Hayon, Senin, 12 Februari 2024 | 15:05 WIB
Cara Pinjam Uang untuk Tambah Modal Usaha Rumahan Pakai P2P Lending Syariah (Aum racha)

NOVA.id - Butuh modal tambahan untuk mengembangkan usaha rumahan?

Cobalah manfaatkan bantuan institusi financial technology (fintech) agar lebih pintar atur uang usaha.

Pasalnya, proses pendanaan dari fintech dianggap lebih mudah dan praktis dibandingkan meminjam di bank.

Kita pun memiliki lebih banyak pilihan produk yang bisa disesuaikan dengan preferensi dan prinsip kita.

Misalnya saja, kita merasa lebih nyaman dengan pinjaman berbasis syariah atau merasa lebih aman dengan perhitungan tanpa adanya bunga.

Tapi, aman tidak, ya? Apa bedanya fintech syariah ini dengan fintech konvensional?

Perbedaan Mencolok Salah satu produk fintech yakni fintech lending, disebut juga fintech peer to peer lending (P2P lending) atau Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).

Modal pendanaannya murni berasal dari para pemberi pinjaman (atau disebut investor).

Dana ini disalurkan oleh perusahaan fintech kepada penerima pinjaman (atau disebut borrower).

Dalam transaksinya, fintech lending konvensional akan mengikuti aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) saja.

Lalu, kalau fintech P2P lending syariah?

Baca Juga: Seberapa Besar Risiko Investasi Syariah? Ini Kata Konsultan Keuangan