Lengkap! Cara Pinjam Uang untuk Tambah Modal Usaha Rumahan Pakai P2P Lending Syariah

By Maria Ermilinda Hayon, Senin, 12 Februari 2024 | 15:05 WIB
Cara Pinjam Uang untuk Tambah Modal Usaha Rumahan Pakai P2P Lending Syariah (Aum racha)

NOVA.id - Butuh modal tambahan untuk mengembangkan usaha rumahan?

Cobalah manfaatkan bantuan institusi financial technology (fintech) agar lebih pintar atur uang usaha.

Pasalnya, proses pendanaan dari fintech dianggap lebih mudah dan praktis dibandingkan meminjam di bank.

Kita pun memiliki lebih banyak pilihan produk yang bisa disesuaikan dengan preferensi dan prinsip kita.

Misalnya saja, kita merasa lebih nyaman dengan pinjaman berbasis syariah atau merasa lebih aman dengan perhitungan tanpa adanya bunga.

Tapi, aman tidak, ya? Apa bedanya fintech syariah ini dengan fintech konvensional?

Perbedaan Mencolok Salah satu produk fintech yakni fintech lending, disebut juga fintech peer to peer lending (P2P lending) atau Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).

Modal pendanaannya murni berasal dari para pemberi pinjaman (atau disebut investor).

Dana ini disalurkan oleh perusahaan fintech kepada penerima pinjaman (atau disebut borrower).

Dalam transaksinya, fintech lending konvensional akan mengikuti aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) saja.

Lalu, kalau fintech P2P lending syariah?

Baca Juga: Seberapa Besar Risiko Investasi Syariah? Ini Kata Konsultan Keuangan

Dalam Tabloid NOVA edisi 1702, dikatakan bahwa sebenarnya secara nature bisnis, sama dengan konvensional, secara persyaratan bisa jadi sama.

Akan tetapi, karena kita masuk ke dalam konsep prinsip syariah, maka transaksi-transaksi keuangan yang sudah biasa kita lakukan itu dilegalisasi agar sesuai dengan kaidah-kaidah syariat.

Sehingga, selain hukum positif dari BI atau OJK yang kita penuhi peraturannya, kita juga ikuti fatwa atau opini dari Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI.

Dengan begitu, akan ada rambu- rambu syariah di area fintech, mulai dari akad, syarat, rukun, hukum, administrasi pajak, akuntansi, hingga audit.

Pada dasarnya fintech P2P syariah harus merujuk kepada salah satu prinsip muamalah, yakni asas kerelaan para pihak yang melakukan akad.

Adanya syarat objek (‘aqid), subjek (mu’qud alaihi), dan keinginan untuk melakukan akad (sighat).

Ada juga rukun yang harus terwujud, yakni adanya harga atau upah serta manfaat, serta adanya hukum yang mengiringi, misalnya berbentuk undang-undang, fatwa, dan sertifikasi halal.

Nah, kalau soal bunga bagaimana?

Bunga di P2P lending syariah tidak diperbolehkan, karena mengandung unsur riba yang bertentangan dengan prinsip syariah yang dijalankan.

Sehingga setiap akad yang dilakukan dalam peminjaman syariah ini tidak memiliki bunga di dalam transaksinya.

Namun sifatnya lebih kepada keuntungan tertentu yang disepakati bersama saat menyetujui sebuah akad berdasarkan prinsip syariah yang berlaku.

Baca Juga: Apa Bedanya BPJS Ketenagakerjaan Syariah dan BPJS Ketenagakerjaan Konvensional?

Cara Pinjam Uang di P2P Lending Syariah

Prosedur peminjaman di fintech syariah tak jauh berbeda dengan fintech konvensional.

Lakukan pendaftaran pengajuan pembiayaan secara online melalui situs resmi perusahaan fintech lending.

Ingat untuk menggunakan fintech syariah yang terdaftar dan beisin di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Setelah pendaftaran pengajuan pembiayaan, data dan informasi kita akan dianalisis oleh perusahaan fintech untuk mendapatkan persetujuan.

Berapa lama prosesnya? Lama prosesnya cukup bervariasi antara satu fintech dengan fintech lainnya (berkisar 3-7 hari kerja).

Jadi mau coba cara pinjam uang untuk tambahan modal usaha rumahan dengan fintech P2P lending syariah? (*)