Gampang! Cara Mengisi SPT Tahunan Tapi Belum Validasi NIK Jadi NPWP

By Maria Ermilinda Hayon, Rabu, 28 Februari 2024 | 16:05 WIB
Cara validasi NIK jadi NPWP isi SPT Tahunan (Kompas.com)

NOVA.id - Bulan Maret ini kita yang sudah bekerja atau berwirausaha wajib untuk lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT tahunan).

Hal ini penting dilakukan agar dikemudian hari kita tidak mengalami masalah mengenai pajak penghasilan.

Biasanya, membuat laporan SPT Tahunan akan dilaksanakan dari tanggal 1-31 Maret setiap tahunnya.

Selain lapor pajak, sejak dua tahun lalu pemerintah juga meminta agar setiap wajib pajak memvalidasi NIK (Nomor Induk Kependudukan) jadi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

NIK menjadi salah satu identitas diri yang diperlukan saat melakukan administrasi perpajakan.

Dengan begitu, integrasi bersama NPWP, maka seluruh informasi di Indonesia bisa tersambung dan saling mencocokkan agar pelayanan bisa lebih sederhana.

Nah, tapi kadang ada saja yang ingin lapor SPT tahunan namun belum menyingkronkan NIK sebagai NPWP. 

Lantas, apakah kita tetap bisa isi SPT tahunan sekalipun belum validasi NIK jadi NPWP?

Beruntung, wajib pajak yang belum validasi NIK jadi NPWP masih tetap bisa untuk mengisi SPT Tahunan, kok.

Caranya dengan sebaiknya lakukan dulu validasi NIK jadi NPWP sebelum mulai mengisi SPT tahunan.

Bagaimana caranya?

Baca Juga: Mudah Banget! Cara Mengisi e-Filing untuk Lapor SPT Tahunan Maret Ini

Cara Validasi NIK Dengan NPWP Online Lewat djponline.pajak.go.id

1.Masukkan NPWP

2.Masukkan Password

3.Masukkan kode keamanan

4.Tekan tombol login

5.Pilih tab “Profil”

6.Pilih “Data Profil”

7.Isikan NIK sesuai dengan e-KTP

8.Tekan Validasi

9.Jika hasil pemadanan data NIK sesuai dengan data Dukcapil, maka akan muncul notifikasi “data ditemukan”. Tekan OK untuk melanjutkan

10.Lanjutkan dengan menekan “Ubah Profil”

11.Lengkapi kolom “Data Lainnya”

12.Periksa kembali pengisian alamat dan lengkapi data yang masih kosong (jika ada). Tekan “Ubah Profil”

13.Lanjutkan ke kolom “Data KLU”

14.Lengkapi data KLU sesuai dengan pekerjaan yang dimiliki. Tekan “Ubah Profil” jika terdapat data yang diubah

15.Lanjutkan ke kolom “Anggota Keluarga”

16.Terakhir, lengkapi data anggota keluarga sesuai dengan data dalam Kartu Keluarga. Cek validitas masing-masing isian dengan melengkapi tombol Aksi Lengkapi. Tekan “Ubah Profil”.