Mulai 1 Maret! Ini Cara Mengatasi SPT Lebih Bayar Agar Enggak Rugi

By Maria Ermilinda Hayon, Jumat, 1 Maret 2024 | 14:05 WIB
SPT Lebih Bayar terjadi jika jumlah pajak terutang lebih kecil dibandingkan kredit pajak. Ini cara mengatasi SPT lebih bayar. (Kompas.com)

NOVA.id – Setiap bulan Maret setiap tahunnya, kita warga Indonesia yang sudah memiliki penghasilan wajib melaporkan pajak tahunan.

Wajib pajak harus melaporkan pajak tahunan dengan SPT tahunan.

Cara melapor SPT tahunan bisa secara online lewat e-filing atau dating ke kantor pajak.

Nah, biasanya saat melapor dan mengisi SPT tahunan, muncul status SPT Nihil, SPT Kurang Bayar, dan SPT Lebih Bayar.

SPT Kurang Bayar dan Lebih Bayar biasanya ditemui dalam form 1770S dengan penghasilan tahunan Rp60 juta.

Sebagai informasi, SPT Lebih Bayar terjadi jika jumlah pajak terutang lebih kecil dibandingkan kredit pajak.

Sementara SPT Kurang Bayar terjadi jika jumlah pajak terutang lebih besar dibandingkan kredit pajak.

Kalau ada SPT lebih bayar, maka perlu segera kita atasi agar tidak merugi.

Lantas, bagaimana cara mengatasi SPT lebih bayar?

1.Dilansir dari Kompas.com, jika SPT berstatus lebih bayar, kita harus mengirim dokumen yang dipersyaratkan dan diunggah dalam format PDF.

2.Selain itu, perlu menyiapkan SPT dan dokumen pendukung, yakni bukti potong pajak. Pastikan seluruh penghasilan, pengurang, PTKP, dan PPh yang dipotong pihak lain diisi dengan benar dan lengkap.

Baca Juga: Gampang! Cara Mengisi SPT Tahunan Tapi Belum Validasi NIK Jadi NPWP

3.Mekanisme pengembalian lebih bayar yang pertama melalui pemeriksaan yang diatur pada pasal 17B Ayat 1 UU KUP. Melalui mekanisme pemeriksaan ini, maka setelah melaporkan SPT Tahunan yang berstatus LB, wajib pajak harus mengajukan permohonan untuk mengajukan restitusi atas kelebihan pembayaran pajaknya.

4.Setelah permohonan wajib pajak diterima secara lengkap, maka KPP akan melakukan pemeriksaan atas permohonan yang diajukan oleh wajib pajak. Jangka waktu pemeriksaan atas permohonan restitusi yang diajukan oleh wajib pajak adalah selama 12 bulan.

5.Melalui hasil pemeriksaan, DJP menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB). Lalu, DJP melakukan perhitungan kelebihan pembayaran pajak yang dimiliki oleh wajib pajak terhadap utang pajak yang dimiliki oleh wajib pajak.

6.Jika terdapat sisa lebih bayar, maka lebih bayar tersebut akan dikembalikan kepada wajib pajak melalui penerbitan SKPKPP (Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak). SKPKPP ini diterbitkan paling lambat satu bulan sejak tanggal penerbitan SKPLB.

Itulah cara mengatasi SPT lebih bayar, semoga membantu. (*)