Dicek Bea Cukai, Ini Daftar Barang yang Dibatasi dari Luar Negeri: Fashion, Makanan, hingga Elektronik

By Tiur Kartikawati Renata Sari, Kamis, 14 Maret 2024 | 18:45 WIB
Ilustrasi pesawat (Kompas.com/Heru Dahnur)

NOVA.id - Baru-baru ini pemerintah kembali menerbitkan aturan baru larangan membawa barang dari luar negeri menjelang Lebaran Idul Fitri 2024.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

Aturan ini merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023.

"Permendag 36 itu mengubah dari post border ke border kembali, kalau post border dulu barang langsung dari mana-mana langsung (masuk), online itu langsung, sedangkan produk-produk kita banyak syaratnya," kata Zulhas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu 13 Maret 2024.

"Kalau dulu dari luar negeri langsung masuk karena post border diatur, ada perubahan ada yang mengeluh, wajar, tapi harus ada perlakuan yang sama, jangan sampai industri dalam negeri kita lebih susah daripada barang impor," imbuhnya.

Aturan ini juga ditegaskan Bea Cukai dalam akun Instagram resminya.

"Permendag Nomor 36 Tahun 2023 ini diundangkan pada tanggal 11 Desember 2023, setelah melalui masa transisi 90 hari maka secara resmi akan diberlakukan mulai tanggal 10 Maret 2024," tulis unggahan akun Instagram resmi Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, dikutip pada Rabu 13 Maret 2024.

Daftar barang yang dibatasi: 

- Hewan dan produk hewan (Maksimal 5 kg dan tidak melebih 1.500 dollar AS per penumpang atau awak sarana pengangkut)

- Beras, jagung, gula, bawang putih, dan produk hortikultura (Maksimal 5 kg dan tidak melebih 1.500 dollar AS per penumpang atau awak sarana pengangkut)

- Mutiara (Bernilai maksimal free on board (FOB) 1.500 dollar AS)

- Hasil perikanan (Maksimal 25 kg per pengiriman)