Berikut rincian jumlah barang bawaan yang dibatasi masuk ke Indonesia:
- Alas kaki: dua pasang per penumpang
- Tas: dua buah per penumpang
- Barang tekstil jadi lainnya: lima buah per penumpang
- Alat elektronik: lima unit dengan total nilai free on board (FOB) atau harga barang maksimal 1.500 dollar AS (Rp 23.323.650) per penumpang
- Telepon seluler, headset, dan komputer tablet: dua buah per penumpang dalam jangka waktu 1 tahun. (*)