Dicek Bea Cukai, Ini Daftar Barang yang Dibatasi dari Luar Negeri: Fashion, Makanan, hingga Elektronik

By Tiur Kartikawati Renata Sari, Kamis, 14 Maret 2024 | 18:45 WIB
Ilustrasi pesawat (Kompas.com/Heru Dahnur)

Baca Juga: Jual iPad Bekas Rp1 Jutaan Segudang, Netizen Curiga Pajak Bea Cukai Dagangan Baim Wong

- Telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet (Maksimal 2 unit per orang dalam kedatangan jangka waktu 1 tahun)

- Mainan (Bernilai maksimal FOB 1.500 dollar AS)

- Tas (Maksimal 2 piece per orang)

- Alas kaki (Maksimal 2 piece per orang)

- Elektronik (Maksimal 5 unit dan bernilai maksimal FOB 1.500 dollar AS per orang)

- Sepeda roda duan dan roda tiga (Maksimal 2 unit per orang)

- Minuman beralkohol (Maksimal 1 liter per orang)

- Plastik hilir (Bernilai maksimal FOB 1.500 dollar AS)

- Barang tekstil sudah jadi lainnya (Maksimal 5 piece per orang)

Mengacu kepada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023, ada lima jenis barang bawaan penumpang dari luar negeri yang dibatasi masuk Indonesia, yakni: 

- Alat elektronik (telepon seluler, headset, dan komputer tablet)- Alas kaki- Barang tekstil- Tas- Sepatu