Dicek Bea Cukai, Ini Daftar Barang yang Dibatasi dari Luar Negeri: Fashion, Makanan, hingga Elektronik

By Tiur Kartikawati Renata Sari, Kamis, 14 Maret 2024 | 18:45 WIB
Ilustrasi pesawat (Kompas.com/Heru Dahnur)

NOVA.id - Baru-baru ini pemerintah kembali menerbitkan aturan baru larangan membawa barang dari luar negeri menjelang Lebaran Idul Fitri 2024.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

Aturan ini merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023.

"Permendag 36 itu mengubah dari post border ke border kembali, kalau post border dulu barang langsung dari mana-mana langsung (masuk), online itu langsung, sedangkan produk-produk kita banyak syaratnya," kata Zulhas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu 13 Maret 2024.

"Kalau dulu dari luar negeri langsung masuk karena post border diatur, ada perubahan ada yang mengeluh, wajar, tapi harus ada perlakuan yang sama, jangan sampai industri dalam negeri kita lebih susah daripada barang impor," imbuhnya.

Aturan ini juga ditegaskan Bea Cukai dalam akun Instagram resminya.

"Permendag Nomor 36 Tahun 2023 ini diundangkan pada tanggal 11 Desember 2023, setelah melalui masa transisi 90 hari maka secara resmi akan diberlakukan mulai tanggal 10 Maret 2024," tulis unggahan akun Instagram resmi Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, dikutip pada Rabu 13 Maret 2024.

Daftar barang yang dibatasi: 

- Hewan dan produk hewan (Maksimal 5 kg dan tidak melebih 1.500 dollar AS per penumpang atau awak sarana pengangkut)

- Beras, jagung, gula, bawang putih, dan produk hortikultura (Maksimal 5 kg dan tidak melebih 1.500 dollar AS per penumpang atau awak sarana pengangkut)

- Mutiara (Bernilai maksimal free on board (FOB) 1.500 dollar AS)

- Hasil perikanan (Maksimal 25 kg per pengiriman)

Baca Juga: Jual iPad Bekas Rp1 Jutaan Segudang, Netizen Curiga Pajak Bea Cukai Dagangan Baim Wong

- Telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet (Maksimal 2 unit per orang dalam kedatangan jangka waktu 1 tahun)

- Mainan (Bernilai maksimal FOB 1.500 dollar AS)

- Tas (Maksimal 2 piece per orang)

- Alas kaki (Maksimal 2 piece per orang)

- Elektronik (Maksimal 5 unit dan bernilai maksimal FOB 1.500 dollar AS per orang)

- Sepeda roda duan dan roda tiga (Maksimal 2 unit per orang)

- Minuman beralkohol (Maksimal 1 liter per orang)

- Plastik hilir (Bernilai maksimal FOB 1.500 dollar AS)

- Barang tekstil sudah jadi lainnya (Maksimal 5 piece per orang)

Mengacu kepada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023, ada lima jenis barang bawaan penumpang dari luar negeri yang dibatasi masuk Indonesia, yakni: 

- Alat elektronik (telepon seluler, headset, dan komputer tablet)- Alas kaki- Barang tekstil- Tas- Sepatu

Berikut rincian jumlah barang bawaan yang dibatasi masuk ke Indonesia:

- Alas kaki: dua pasang per penumpang

- Tas: dua buah per penumpang

- Barang tekstil jadi lainnya: lima buah per penumpang

- Alat elektronik: lima unit dengan total nilai free on board (FOB) atau harga barang maksimal 1.500 dollar AS (Rp 23.323.650) per penumpang

- Telepon seluler, headset, dan komputer tablet: dua buah per penumpang dalam jangka waktu 1 tahun. (*)