Apakah Menggunakan Obat Tetes Mata saat Puasa Bisa Bikin Batal? Ini Jawaban MUI

By Tiur Kartikawati Renata Sari, Rabu, 20 Maret 2024 | 21:02 WIB
Obat Tetes Mata (Shutterstock/New York Post )

NOVA.id - Selama bulan ramadan ada beberapa hal yang harus dihindari agar tidak membatalkan puasa.

Puasa tidak hanya menahan haus dan lapar namun juga beberapa kegiatan lainnya seperti bergunjing, emosi, hingga melakukan hubungan suami istri.

Namun, ada pula yang menyebut puasa kita batal jika memasukkan benda ke lubang tubuh secara sengaja.

Misalnya, memakai obat tetes mata saat puasa, apakah akan membatalkan puasa?

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Miftahul Huda menyampaikan jawabannya.

"Tidak (membatalkan puasa) karena mata tidak termasuk rongga tubuh yang terbuka," kata dia, dikutip dari Kompas.com, Kamis (14/03).

Menurutnya, obat tetes mata sama halnya dengan air yang masuk ke pori-pori saat kita mandi.

Lebih lanjut, Miftahul juga mengungkap yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuh yang terbuka.

Misalnya, melalui mulut, hidung, telinga, dan dubur.

Selain itu, beberapa hal berikut juga diketahui dapat membatalkan puasa, apa saja? 

1. Muntah secara disengaja

Dalam hal ini, muntah secara disengaja bisa dimaknai seperti memasukkan sesuatu ke dalam tenggorokan hingga muntah. Jika tidak disengaja, maka puasa tetap sah.