Apakah Menggunakan Obat Tetes Mata saat Puasa Bisa Bikin Batal? Ini Jawaban MUI

By Tiur Kartikawati Renata Sari, Rabu, 20 Maret 2024 | 21:02 WIB
Obat Tetes Mata (Shutterstock/New York Post )

NOVA.id - Selama bulan ramadan ada beberapa hal yang harus dihindari agar tidak membatalkan puasa.

Puasa tidak hanya menahan haus dan lapar namun juga beberapa kegiatan lainnya seperti bergunjing, emosi, hingga melakukan hubungan suami istri.

Namun, ada pula yang menyebut puasa kita batal jika memasukkan benda ke lubang tubuh secara sengaja.

Misalnya, memakai obat tetes mata saat puasa, apakah akan membatalkan puasa?

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Miftahul Huda menyampaikan jawabannya.

"Tidak (membatalkan puasa) karena mata tidak termasuk rongga tubuh yang terbuka," kata dia, dikutip dari Kompas.com, Kamis (14/03).

Menurutnya, obat tetes mata sama halnya dengan air yang masuk ke pori-pori saat kita mandi.

Lebih lanjut, Miftahul juga mengungkap yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuh yang terbuka.

Misalnya, melalui mulut, hidung, telinga, dan dubur.

Selain itu, beberapa hal berikut juga diketahui dapat membatalkan puasa, apa saja? 

1. Muntah secara disengaja

Dalam hal ini, muntah secara disengaja bisa dimaknai seperti memasukkan sesuatu ke dalam tenggorokan hingga muntah. Jika tidak disengaja, maka puasa tetap sah.

2. Berhubungan badan secara sengaja

Berhubungan badan pada siang hari pada bulan Ramadan akan membatalkan puasa.

Selain berkewajiban mengganti puasa, ada juga denda atau kafarat yang harus dibayarkan. Denda tersebut berupa memerdekakan hamba sahaya perempuan yang beriman.

Jika tak mampu maka diperbolehkan mengganti dengan puasa selama dua bulan secara berturut-turut. Jika masih tak mampu, maka harus memberi makan kepada 60 orang miskin, masing-masing sebanyak satu mud atau sekitar sepertiga liter.

Baca Juga: Cara Mudah Mengatasi Bau Mulut saat Puasa, Wajib Hindari Jenis Makanan Ini

3. Keluar mani (sperma)

Dalam konteks ini, keluar mani yang dimaksud adalah akibat dari persentuhan kulit, misal bersentuhan dengan lawan jenis dan onani. Namun, apabila keluar mani karena ihtilam atau mimpi basah, maka puasa tetap sah.

4. Haid atau menstruasi

Haid atau menstruasi merupakan darah yang keluar akibat kerja hormonal dalam tubuh perempuan, jika seorang telah menjalani puasa selama dan keluar darah haid, maka puasanya tidak sah.

5. Nifas

Nifas adalah darah yang keluar setelah proses melahirkan. Umumnya, darah nifas keluar selama 40 hari setelah melahirkan. (*)