NOVA.id - Sahahat NOVA sudah mulai berinvestasi secara rutin?
Salah satu bentuk investasi tersebut misalnya reksa dana.
Namun, tahu kah Sahabat NOVA ada reksa dana syariah?
Tak perlu khawatir kehalalannya, kita bisa menggunakan investasi reksa dana syariah jika enggan menggunakan reksa dana konvensional.
Apa perbedaan reksa dana konvensional dan reksa dana syariah?
Melansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan, reksa dana konvensional adalah adalah reksa dana yang dapat berinvestasi di semua jenis efek keuangan: seperti saham, obligasi, dan deposito, dengan batasan-batasan investasi sebagaimana ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Sedangkan, reksa dana syariah merupaka reksa dana yang hanya dapat berinvestasi di efek keuangan yang sesuai dengan kaidah dan prinsip syariah, dan tentunya masih terikat dengan batasan investasi yang ditetapkan oleh OJK.
Berikut prinsip pengelolaan reksa dana konvensional maupun syariah:
1. Prinsip dan pengelolaan
Reksa dana syariah dikelola berdasarkan prinsip-prinsip syariah dan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) bersama dengan OJK.
Sedangkan, reksa dana konvensional dikelola berdasarkan prinsip kontrak investasi kolektif dan tidak berdasarkan prinsip syariah dan hanya diawasi oleh OJK.
2. Proses pembersihan