Dalam reksa dana konvensional tidak ada istilah “pembersihan” atau cleansing sumber pendapatan dengan memisahkan yang halal dan non halal.
Asal sudah sesuai ketentuan investasi dari OJK, maka manajer investasi sudah bisa menjual reksa dana konvensional.
Proses cleansing sendiri berarti memilah apakah sebuah perusahaan memiliki pendapatan tidak halal atau sebaliknya dalam melakukan bisnisnya.
Baca Juga: NOVA dan MSIG Life Galang Webinar Trik Atur Uang THR, Lebaran Jadi Aman!
3. Efek yang menjadi portofolio investasi
Pada reksa dana konvensional, investasi pada seluruh efek diperbolehkan.
Sementara pada reksa dana syariah, investasi hanya diperbolehkan pada efek-efek yang masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES).
4. Pembagian Keuntungan
Pada reksa dana konvensional, pembagian keuntungan dilakukan antara pemodal dan Manajer Investasi berdasarkan perkembangan suku bunga.
Sedangkan pada reksa dana syariah, pembagian keuntungan dilakukan antara pemodal dan Manajer Investasi berdasarkan aturan syariat Islam dan kesepakatan bersama.
5. Akad/pengikatan
Dalam reksa dana syariah menggunakan akad syariah yang bisa meliputi akad kerjasama (musyarakah), sewa menyewa (ijarah), dan akad bagi hasil (mudharabah).
Sementara reksa dana konvensional menekankan pada kesepakatan tanpa adanya aturan halal atau non halal.(*)