5 Perbedaan Investasi Reksa Dana Syariah dan Konvensional, Ada Proses Cleansing!

By Tiur Kartikawati Renata Sari, Sabtu, 23 Maret 2024 | 11:02 WIB
Coba investasi reksa dana syariah aja dulu untuk pemula untuk pintar atur uang. (C.Y.Ronnie.W)

NOVA.id - Sahahat NOVA sudah mulai berinvestasi secara rutin? 

Salah satu bentuk investasi tersebut misalnya reksa dana.

Namun, tahu kah Sahabat NOVA ada reksa dana syariah

Tak perlu khawatir kehalalannya, kita bisa menggunakan investasi reksa dana syariah jika enggan menggunakan reksa dana konvensional.

Apa perbedaan reksa dana konvensional dan reksa dana syariah? 

Melansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan, reksa dana konvensional adalah adalah reksa dana yang dapat berinvestasi di semua jenis efek keuangan: seperti saham, obligasi, dan deposito, dengan batasan-batasan investasi sebagaimana ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Sedangkan, reksa dana syariah merupaka reksa dana yang hanya dapat berinvestasi di efek keuangan yang sesuai dengan kaidah dan prinsip syariah, dan tentunya masih terikat dengan batasan investasi yang ditetapkan oleh OJK.

Berikut prinsip pengelolaan reksa dana konvensional maupun syariah: 

1. Prinsip dan pengelolaan

Reksa dana syariah dikelola berdasarkan prinsip-prinsip syariah dan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) bersama dengan OJK.

Sedangkan, reksa dana konvensional dikelola berdasarkan prinsip kontrak investasi kolektif dan tidak berdasarkan prinsip syariah dan hanya diawasi oleh OJK.

2. Proses pembersihan 

Dalam reksa dana konvensional tidak ada istilah “pembersihan” atau cleansing sumber pendapatan dengan memisahkan yang halal dan non halal.

Asal sudah sesuai ketentuan investasi dari OJK, maka manajer investasi sudah bisa menjual reksa dana konvensional.

Proses cleansing sendiri berarti memilah apakah sebuah perusahaan memiliki pendapatan tidak halal atau sebaliknya dalam melakukan bisnisnya.

Baca Juga: NOVA dan MSIG Life Galang Webinar Trik Atur Uang THR, Lebaran Jadi Aman!

3. Efek yang menjadi portofolio investasi

Pada reksa dana konvensional, investasi pada seluruh efek diperbolehkan.

Sementara pada reksa dana syariah, investasi hanya diperbolehkan pada efek-efek yang masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES).

4. Pembagian Keuntungan

Pada reksa dana konvensional, pembagian keuntungan dilakukan antara pemodal dan Manajer Investasi berdasarkan perkembangan suku bunga.

Sedangkan pada reksa dana syariah, pembagian keuntungan dilakukan antara pemodal dan Manajer Investasi berdasarkan aturan syariat Islam dan kesepakatan bersama.

5. Akad/pengikatan

Dalam reksa dana syariah menggunakan akad syariah yang bisa meliputi akad kerjasama (musyarakah), sewa menyewa (ijarah), dan akad bagi hasil (mudharabah).

Sementara reksa dana konvensional menekankan pada kesepakatan tanpa adanya aturan halal atau non halal.(*)