Ancam Ngebom, Bocah 9 Tahun Ditangkap

By nova.id, Minggu, 2 Agustus 2009 | 01:36 WIB
Ancam Ngebom Bocah 9 Tahun Ditangkap (nova.id)

Dari situlah, pada Kamis (30/7) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, polisi menangkap IYS dan menemukan barang bukti HP beserta SIMCard-nya. IYS langsung dibawa ke Polresta Madiun dan diperiksa sejak dini hari itu hingga Kamis malam.

Menurut AKBP Aldrin, berdasarkan pengakuan IYS, SMS teror itu dikirim pelaku karena jengkel dan iseng. IYS mengaku sebelumnya menelepon nomor 085235077xxx itu untuk bicara dengan Amar Mujahidi, 9, anak Ny Ani Idayanti. Amar yang masih duduk di kelas III Madrasah Ibtidaiyah Terpadu (MIT) Bhakti Ibu, Kota Madiun itu adalah teman sepermainan IYS.

Karena dua kali ditelepon tak diangkat, IYS jengkel kemudian iseng mengirimkan SMS ancaman. Kebetulan, ponsel itu dipegang Ny Ani. Maka gegerlah seisi rumah dan berhamburan keluar. Suasana itu juga membuat geger warga sekitar. Setelah itu, Ny Ani dan suaminya melapor ke polisi. Ny Ani dan seluruh keluarganya kemudian diungsikan di rumah Ketua RW 06 Rejomulyo, Suradi, 45, yang posisinya berseberangan jalan.

"Ya, SMS itu sebenarnya ditujukan ke anak korban, yang usianya hampir sama dengan tersangka. Tapi karena ditelepon dua kali tidak diangkat, tersangka mengirim SMS ancaman itu dengan harapan tersangka mendapat telepon balik," kata AKBP Aldrin kepada Surya, Jumat (31/7).

Dijelaskan, karena IYS telah melakukan tindakan pidana, polisi menjeratnya dengan pasal 335 KUHP tentang tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. "Tetapi karena tersangka masih di bawah umur, kami hanya minta tersangka wajib lapor dua kali dalam seminggu," terang Aldrin.

Kapolres menjelaskan pihaknya tak mau tersangka diambil gambarnya, lantaran usianya masih di bawah umur. Ditambahkan, merujuk UU No 3 Tahun 1997 tentang Anak dan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, maka pihaknya memikirkan faktor psikologis tersangka.