Ancam Ngebom, Bocah 9 Tahun Ditangkap

By nova.id, Minggu, 2 Agustus 2009 | 01:36 WIB
Ancam Ngebom Bocah 9 Tahun Ditangkap (nova.id)

Berhati-hatilah, tayangan berita teror dan kekerasan bisa menginspirasi anak untuk berlaku negatif. Setidaknya itulah yang dilakukan IYS, bocah usia 9 tahun, warga Jl Puspa Jaya, Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.

Bocah yang masih kelas IV Sekolah Dasar (SD) Negeri Rejomulyo itu terpaksa ditangkap polisi, Kamis (30/7) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, karena mengirimkan SMS berisi ancaman bom kepada guru ngajinya, Ny Ani Idayanti, 36, warga Jl Bumi Jaya, Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo. Rumah IYS dan Ny Ani hanya berjarak 5 rumah.

Teror melalui SMS itu dilakukan, Rabu (29/7) sekitar pukul 20.45 WIB. SMS tersebut disampaikan IYS melalui ponselnya, Nokia tipe 3610 dengan nomor 085655745xxx dan dikirimkan ke ponsel Ny Ani Idayanti merek Nokia tipe 2300 dengan nomor 085235077xxx.

Dalam SMS itu, IYS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini menuliskan kalimat yang membuat Ny Ani dan suaminya, Sigit, 40, ketakutan. "Awas! Rumahmu ada bom. Saya Nursaid. Sekitar jam 9 rumahmu hancur", demikian bunyi SMS kiriman bocah berbadan gemuk itu.

Nursaid, nama yang dikutip IYS adalah nama teroris yang semula diduga sebagai pengebom bunuh diri di Hotel JW Marriott dan Hotel Ritz Carlton, Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Juli lalu. Kapolresta Madiun AKBP Aldrin Hutabarat mengatakan IYS ditangkap sekitar 5 jam setelah Sigit dan Ny Ani melaporkan ancaman itu ke Polsek Kartoharjo, Rabu (29/7) sekitar pukul 22.00 WIB yang kemudian diteruskan ke Polresta Madiun.

Setengah jam kemudian polisi datang, lalu diikuti tim Jihandak (penjinak bahan peledak) Polda Jatim Detasemen Kompi C di Madiun menyisir rumah Ny Ani. Namun penyisiran selama sekitar 1 jam tak ditemukan adanya bom di rumah guru ngaji itu.

Polisi pun menelusuri nomor ponsel pengirim teror. Dari penelusuran itu, nomor ponsel IYS terdeteksi masih aktif dan beberapa jam sebelumnya sempat mengisi pulsa di counter HP yang bersebelahan dengan rumah IYS.

Dari situlah, pada Kamis (30/7) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, polisi menangkap IYS dan menemukan barang bukti HP beserta SIMCard-nya. IYS langsung dibawa ke Polresta Madiun dan diperiksa sejak dini hari itu hingga Kamis malam.

Menurut AKBP Aldrin, berdasarkan pengakuan IYS, SMS teror itu dikirim pelaku karena jengkel dan iseng. IYS mengaku sebelumnya menelepon nomor 085235077xxx itu untuk bicara dengan Amar Mujahidi, 9, anak Ny Ani Idayanti. Amar yang masih duduk di kelas III Madrasah Ibtidaiyah Terpadu (MIT) Bhakti Ibu, Kota Madiun itu adalah teman sepermainan IYS.

Karena dua kali ditelepon tak diangkat, IYS jengkel kemudian iseng mengirimkan SMS ancaman. Kebetulan, ponsel itu dipegang Ny Ani. Maka gegerlah seisi rumah dan berhamburan keluar. Suasana itu juga membuat geger warga sekitar. Setelah itu, Ny Ani dan suaminya melapor ke polisi. Ny Ani dan seluruh keluarganya kemudian diungsikan di rumah Ketua RW 06 Rejomulyo, Suradi, 45, yang posisinya berseberangan jalan.

"Ya, SMS itu sebenarnya ditujukan ke anak korban, yang usianya hampir sama dengan tersangka. Tapi karena ditelepon dua kali tidak diangkat, tersangka mengirim SMS ancaman itu dengan harapan tersangka mendapat telepon balik," kata AKBP Aldrin kepada Surya, Jumat (31/7).

Dijelaskan, karena IYS telah melakukan tindakan pidana, polisi menjeratnya dengan pasal 335 KUHP tentang tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. "Tetapi karena tersangka masih di bawah umur, kami hanya minta tersangka wajib lapor dua kali dalam seminggu," terang Aldrin.

Kapolres menjelaskan pihaknya tak mau tersangka diambil gambarnya, lantaran usianya masih di bawah umur. Ditambahkan, merujuk UU No 3 Tahun 1997 tentang Anak dan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, maka pihaknya memikirkan faktor psikologis tersangka.

Inspirasi Teroris Kapolres menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka selama sedikitnya 15 jam sejak penangkapan Kamis (30/7) pukul 03.00 WIB dini hari, IYS mengaku perbuatannya itu terinspirasi dari tayangan berita terorisme di televisi pasca pengeboman Hotel JW Marriott dan Hotel Ritz Carlton, Jumat (17/7) lalu.

"Yang makin membuat kami yakin bahwa tersangkanya adalah anak SD ini, setelah kami periksa dan meminta dia menuliskan SMS. Ternyata dia dengan gampang membuat SMS yang sama seperti yang dikirim ke nomor HP milik guru ngajinya itu," ungkapnya.

Sementara itu, tersangka IYS yang didatangi di rumahnya di Jl Puspa Jaya No 05, RT 20, RW 04, langsung berlari ke dalam rumahnya. Semula bocah yang berbadan subur itu bermain dengan teman-temannya. Namun begitu Surya bertamu, ia langsung masuk rumah dan tak mau keluar meski berkali-kali dipanggil oleh salah satu pengasuhnya.

Suroto, tetangga kanan rumah tersangka yang juga pemilik counter HP mengatakan bahwa SMS yang dikirim IYS itu hanya iseng. "Ibunya IYS (Ny Ani Idayanti) itu tidak biasa membuat dan mengirim SMS. Yang biasanya kirim SMS itu ya IYS, tetapi kami yakin anak itu hanya iseng, tak ada niat mengancam. Wong saya tahu persis tingkah lakunya, karena sejak kecil saya juga momong dia," paparnya.

Sementara seorang teman IYS, Hanes Fajar Ardiansyah, 12, mengatakan IYS memang berteman dengan anak guru ngaji yang menjadi korban teror bom itu. Putra guru ngaji itu Amar Mujahidi, 9, kelas III Madrasah Ibtidaiyah Terpadu (MIT) Bhakti Ibu, Kota Madiun. "IYS biasanya bermain dan mengaji bersama Amar di musala Al Muharram Jl Bumi Jaya. Setiap siang sepulang sekolah juga sering bermain bersama," tandasnya.

Pasca pengeboman di dua hotel di Jakarta, Madiun memang bisa dikatakan panen teror. Sebelum teror iseng oleh IYS tersebut, gedung Rektorat Universitas Widya Mandala di kota itu juga mendapat ancaman bom, dan pelakunya tak lain adalah mahasiswanya yang kini sudah mendekam dalam tahanan Polresta Madiun.

Cerdas Tapi Memprihatinkan Menurut psikolog Astrid Wiratna, perilaku ancaman teror bom yang dilakukan oleh anak-anak turut dipengaruhi oleh serbuan informasi dari berbagai media massa, baik media elektronik maupun media cetak.

"Ini bisa dibilang lucu karena dilakukan oleh anak-anak, tetapi sekaligus juga memprihatinkan," jelas Astrid yang juga pengajar Universitas Ciputra dan Universitas Widya Mandala, ketika dihubungi Surya, Jumat (31/7) malam.

Menurut Astrid, anak itu bertindak berdasarkan informasi yang beredar dan bercampur dengan daya imajinasinya yang tinggi. Sebenarnya hal ini mencerminkan anak itu adalah anak yang cerdas, karena dia mampu mencerna informasi soal kejadian bom dan cara melakukan teror layaknya berita di televisi dan media cetak. Namun demikian, lanjut Astrid, di tengah derasnya arus informasi yang diterima anak-anak, maka tetap butuh bimbingan orangtua dan para guru. "Pak polisi yang menangani kasus ini juga harus ngayomi," ujar Astrid.

Bahkan menurut Astrid, kejadian semacam ini tak perlu diteruskan dalam proses pidana oleh kepolisian. Sebab si anak pasti tak mengetahui bagaimana risiko dari perbuatannya. "Saya yakin anak itu tidak tahu akibatnya dan dia pasti tidak serius," kata Astrid.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Pudji Astuti mengingatkan bahwa kasus mengirim SMS ancaman bom melalui ponsel bisa terdeteksi karena umumnya saat ini nomor kartu SIM sebelum diaktifkan harus diregistrasi dengan format yang telah ditentukan. Dengan menggunakan registrasi itulah, polisi yang bekerjasama dengan operator telepon seluler akan bisa menemukan identitas pengguna nomor ponsel ataupun titik dari lokasi kartu SIM tersebut.

"Hal itu sangat mudah dideteksi bila nomor kartu SIM itu dipakai dan diaktifkan secara terus-menerus. Kalaupun SIMCard-nya hanya sekali pakai, dan registrasinya asal-asalan atau menggunakan informasi palsu, polisi juga punya teknik khusus untuk menemukannya," kata Kombes Pol Pudji Astuti, Jumat (31/7) malam.

Bagi pengirim SMS atau penelepon berisi teror ancamana bom, menurut Pudji, bisa dikenai pasal pidana. Ancaman pidananya masuk dalam KUHP. Namun pasal berapa, Pudji hanya menyebutkan hal itu tergantung dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku. "Apakah motivasinya iseng, disengaja untuk mengancam dan disertai bukti-bukti terkait, pasal pidana yang diancamkan bisa berbeda-beda dan bermacam-macam," tandasnya. st14/ytz/rie/surya