Ancam Ngebom, Bocah 9 Tahun Ditangkap

By nova.id, Minggu, 2 Agustus 2009 | 01:36 WIB
Ancam Ngebom Bocah 9 Tahun Ditangkap (nova.id)

Cerdas Tapi Memprihatinkan Menurut psikolog Astrid Wiratna, perilaku ancaman teror bom yang dilakukan oleh anak-anak turut dipengaruhi oleh serbuan informasi dari berbagai media massa, baik media elektronik maupun media cetak.

"Ini bisa dibilang lucu karena dilakukan oleh anak-anak, tetapi sekaligus juga memprihatinkan," jelas Astrid yang juga pengajar Universitas Ciputra dan Universitas Widya Mandala, ketika dihubungi Surya, Jumat (31/7) malam.

Menurut Astrid, anak itu bertindak berdasarkan informasi yang beredar dan bercampur dengan daya imajinasinya yang tinggi. Sebenarnya hal ini mencerminkan anak itu adalah anak yang cerdas, karena dia mampu mencerna informasi soal kejadian bom dan cara melakukan teror layaknya berita di televisi dan media cetak. Namun demikian, lanjut Astrid, di tengah derasnya arus informasi yang diterima anak-anak, maka tetap butuh bimbingan orangtua dan para guru. "Pak polisi yang menangani kasus ini juga harus ngayomi," ujar Astrid.

Bahkan menurut Astrid, kejadian semacam ini tak perlu diteruskan dalam proses pidana oleh kepolisian. Sebab si anak pasti tak mengetahui bagaimana risiko dari perbuatannya. "Saya yakin anak itu tidak tahu akibatnya dan dia pasti tidak serius," kata Astrid.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Pudji Astuti mengingatkan bahwa kasus mengirim SMS ancaman bom melalui ponsel bisa terdeteksi karena umumnya saat ini nomor kartu SIM sebelum diaktifkan harus diregistrasi dengan format yang telah ditentukan. Dengan menggunakan registrasi itulah, polisi yang bekerjasama dengan operator telepon seluler akan bisa menemukan identitas pengguna nomor ponsel ataupun titik dari lokasi kartu SIM tersebut.

"Hal itu sangat mudah dideteksi bila nomor kartu SIM itu dipakai dan diaktifkan secara terus-menerus. Kalaupun SIMCard-nya hanya sekali pakai, dan registrasinya asal-asalan atau menggunakan informasi palsu, polisi juga punya teknik khusus untuk menemukannya," kata Kombes Pol Pudji Astuti, Jumat (31/7) malam.

Bagi pengirim SMS atau penelepon berisi teror ancamana bom, menurut Pudji, bisa dikenai pasal pidana. Ancaman pidananya masuk dalam KUHP. Namun pasal berapa, Pudji hanya menyebutkan hal itu tergantung dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku. "Apakah motivasinya iseng, disengaja untuk mengancam dan disertai bukti-bukti terkait, pasal pidana yang diancamkan bisa berbeda-beda dan bermacam-macam," tandasnya. st14/ytz/rie/surya