Prita Bebas Omni Tetap Pede 1 (nova.id)
Prita Bebas Omni Tetap Pede 1 (nova.id)
"Selama berhari-hari, Prita jadi bahan berita di berbagai media. (Foto: Adrianus Adrianto/NOVA) "
Syamsu Anwar, pengacara Prita, berancang-ancang memidanakan Omni. "Ada beberapa orang dokter, petugas laboratorium, dan juga PT. Sarana Meditama Internasional yang akan kami laporkan ke polisi. Mereka memberi keterangan palsu di bawah sumpah dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara."
Sita Dewi
artikel terkait