Prita Bebas Omni Tetap Pede 1 (nova.id)
Prita Bebas Omni Tetap Pede 1 (nova.id)
"Selama berhari-hari, Prita jadi bahan berita di berbagai media. (Foto: Adrianus Adrianto/NOVA) "
Keterangan Palsu Yang jelas, putusan bebas murni ini makin memantapkan Prita dan kuasa hukumnya mengajukan gugat balik ke pihak Omni. Gugatan yang diajukan secara pidana maupun perdata itu, "Semata-mata untuk memulihkan nama baik dan memperjuangkan hak asasi. Untuk mendapatkan keadilan, saya juga punya hak untuk menuntut balik."
Syamsu Anwar, pengacara Prita, berancang-ancang memidanakan Omni. "Ada beberapa orang dokter, petugas laboratorium, dan juga PT. Sarana Meditama Internasional yang akan kami laporkan ke polisi. Mereka memberi keterangan palsu di bawah sumpah dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara."
Sita Dewi