TabloidNova.com - Di saat kuasa hukum dua guru Jakarta International School (JIS) yang telah berstatus tersangka mempertanyakan soal keberadaan alat bukti yang tidal pernah diketahui kliennya, pihak kepolisian justru merasa telah membeberkan semua alat bukti yang dibutuhkan sebelum akhirnya menetapkan dua guru JIS, Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong sebagai tersangka.
"Alat bukti, kan, minimal dua. Dan sudah didapat keterangan saksi, termasuk saksi korban, hasil visum, olah TKP dan yang lain. Jadi sudah lebih dari dua dan sudah cukup," ujar Kombes Rikwanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Senin (14/7) siang.
Menurut Rikwanto lagi, keterangan saksi korban bisa dijadikan alat bukti karena status korban yang masih di bawah umur. "Sehingga dalam laporan perlu pendampingan orangtua. Dalam pemeriksaan juga ada konseling dengan psikolog. Psikolog itu sah keterangannya dalam rangka meng-guidance korban."
Dari keterangan saksi korban itu juga akhirnya diambil kesimpulan bahwa kejadian kekerasa seksual terhadap AK dan DA terjadi berulang kali. Kekerasan seksual pada AK diduga dilakukan 6 petugas cleaning service dan guru, sementara terhadap DA diduga dilakukan hanya oleh guru. Meski begitu, Rikwanto mengaku tidak menutup kemungkinan akan terjadinya penambahan tersangka di masa depan, mengingat pemeriksaan masih terus berjalan.
Yetta Angelina