Jakarta masih berselimut mendung ketika Is bersama empat rekannya mendatangi Polda Metro Jaya, Selasa (22/1). Lima perempuan ini mengenakan penutup wajah. Mereka ditemani dua penasihan hukum dari LBH APIK, Rinto Tri Hasworo dan Uli Pangaribuan. Dari nada bicaranya, terdengar Is memendam beban berat sekaligus amarah.
"Hari ini kami ingin melaporkan perbuatan asusila yang dilakukan atasan kami," ujar Is di halaman SPKT Polda Metro Jaya. Suaranya tertekan menaham emosi.
Karyawati LKBN Antara ini mengungkapkan, kejadian yang ia alami bersama teman-temannya terjadi sekitar Maret sampai Desember 2013 lalu. Kala itu, mereka punya atasan baru bernama FCK, pria paruh baya asal Makassar yang baru saja mendapat promosi menjadi Kepala Divisi Pengembangan Bisnis.
Is mengaku mengalami pelecehan saat jam kerja di ruang pimpinannya. "Dilakukan di ruangan kerja dengan kondisi ruangan ditutup rapat dan dikunci oleh yang bersangkutan. Dia melakukannya dengan ancaman," ujar Is.
Ancaman yang dimaksud Is, antara lain dengan tidak memperpanjang kontrak kerja dan tidak menanda tangani KPI (sistem penilaian karyawan). Memang, sampai sekarang ada yang KPI-nya tidak ditandatangani oleh yang bersangkutan," ujar Is.
Sekian lama pula Is memendam kepedihan. Perasaan malu dan trauma membuatnya baru sekarang berani melaporkan perbuatan FCK. Ia merasa sudah cukup mengumpulkan keberanian.
"Yang berani ke sini adalah yang berani membela harga dirinya yang terkoyak. Kami sadar sepenuhnya ini tidak mudah dan berat buat kami. Laporan kami juga akan menuai pro dan kontra. Tapi kami harus melakukannya," ungkap Is berapi-api.
Is berharap, upayanya melaporkan FCK agar terlapor bisa mendapatkan hukuman setimpal, sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. "Kami berharap bisa dapat keadilan dan sekaligus mengedukasi perempuan untuk tidak takut menyuarakan kebenaran dan menyatakan kejujuran. Kami juga ingin mengedukasi laki-laki bahwa perempuan bukan untuk dilecehkan, karena dilecehkan itu sakit!" tandas Is.
Tampak sekali Is begitu emosional saat menceritakan pengalaman pedihnya. Ia pun kemudian limbung dan pingsan.
Dihantui Ancaman
Penasihat hukum Is, Rinto Tri Hasworo dalam kesempatan terpisah mengatakan, sebenarnya korban FCK ada enam orang, namun satu orang tidak ikut melaporkan. Dari kelima korban, modus yang digunakan pelaku nyaris sama. Korban disuruh ke ruang kerjanya untuk mengurus suatu pekerjaan. "Begitu masuk ruangan, terduga pelaku mengunci pintu. Ia meraba-raba bahkan mencium korbannya," tutur Rinto.