Pihak LKBN Antara mendukung upaya para korban yang melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. "Pihak manajemen memberikan ruang kepada mereka untuk melanjutkannya ke ranah hukum. Sebab, yang membuktikan dugaan pelecehan ini memang pengadilan," tutur Iswahyuni, Corporate Secretary LKBN Antara, didampingi Humas LKBN Antara Prima Yanti.
Dikatakan Iswahyuni, pihak manajemen sudah melakukan tindakan atas dugaan kasus ini. "Secara resmi laporan disampaikan ke manajemen awal Desember lalu. Yang menjembatani adalah Serikat Pekerja. Setelah itu, korban bertemu dengan Direktur SDM dan menceritakan apa yang mereka alami. Kami juga meminta mereka membuat laporan secara tertulis. Hal yang sama juga kami minta kepada terduga. Jadi, kedua belah pihak kami dengar keterangannya."
Iswahyuni mengungkapkan, lembaganya membentuk satu tim untuk memproses kasus ini. Dari pihak korban mengaku telah mengalami pelecehan seksual sepanjang Maret sampai Desember. Namun terduga tak mengakui perbuatannya. Ia hanya mengaku melakukan cipika cipiki sebagai bentuk kehangatan pergaulan. Meski demikian, "Kami, kan, melihat situasinya. Kesimpulan antara pengakuan korban dan terduga, ada beberapa hal yang tak ketemu."
Pihak manajemen pun menilai FCK telah melakukan pelanggaran. "Kami hanya melakukan tindakan administratif. Yaitu mencopot jabatan terduga dan mengembalikannya ke posisi semula. Karena beliau berasal dari divisi pemberitaan, kami kembalikan ke divisinya. Sekarang, dia kembali ke Makassar. Posisi struktural lepas dan jadi staf biasa. Ini adalah sanksi terberat yang bisa kami lakukan," tegas Iswahyuni.
Iswahyuni menambahkan, pihaknya akan menghormati proses hukum yang akan berlangsung. Untuk sanksi kepada terduga, menurut Iswahyuni, "Kami menunggu sampai kasus ini sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah," ujar Iswahyuni. "Oh ya, kami juga memberi perhatian kepada para korban. Mereka mendapat kelonggaran untuk cuti bila ingin menenangkan diri. Biaya ke psikolog untuk menghilangkan traumatiknya juga kami cover."
Laili Damayanti, Henry Ismono