Ternyata, ketika Bambang mengajukan PK ke MA, ternyata pihaknya tidak perlu repot menyiapkan novum atau bukti baru. "Senjata" yang digunakan pihak Bambang pada upaya hukum yang terakhir itu adalah dengan mengungkap kekeliruan yang nyata pada tingkat kasasi.
"Ada enam poin fakta yang disertakan Bambang sebagai senjata pamungkasnya dalam PK. Di antaranya, fakta bahwa keretakan rumah tangga Bambang dan Halimah memang sudah benar terjadi dan tak perlu ditutup-tutupi." Masih menurut As'ary, majelis hakim di tingkat kasasi menganggap perselisihan yang terjadi hanyalah asumsi. "Padahal, sudah nyata-nyata Pak Bambang dan Bu Halimah telah pisah kamar dan rumah sejak 2006."
Mayang sendiri terlihat santai menanggapi kasus ini. Saat dihubungi, Mayang segera meminta orang lain menjawab pertanyaan yang diajukan. "Lain kali aja deh," kata si penjawab telepon.Tumpak