Bambang Trihatmodjo tidak keberatan membayar biaya nafkah mut'ah, kiswa (pakaian), dan maskan (tempat tinggal) kepada Halimah Agustina Kamil sebesar Rp1,5 miliar rupiah. Anak putra mantan Presiden RI Soeharto ini menganggap hal itu wajar. "Kalau ada perceraian, dalam amar putusan PK sudah dinyatakan bahwa pemohon PK diperintahkan untuk bayar biaya mut'ah dan lain-lain sebesar Rp1,5 M dari seorang suami kepada mantan istrinya. Pak Bambang sudah tahu itu dan menyanggupinya. Apalagi, perceraian ini kan beliau yang memohonkan," jelas Muhammad As'ari, pengacara Bambang saat ditemui di kantornya di Metropolitan I, Jakarta Pusat, Kamis (17/2). Soal kapan akan dibayar, As'ary belum bisa memastikan. Menurutnya, hal itu hanya masalah teknis saja. "Tapi biasanya, saat Pak Bambang mengucapkan ikrar talak, kita sekalian membayar biaya mut'ah itu," ucap As'ary lagi. Sayangnya, As'ary tidak bisa menjelaskan secara pasti perhitungan apa yang dipakai oleh majelis PK sehingga memutuskan denda sebesar Rp1,5 M yang harus dibayarkan oleh suami siri Mayangsari itu. "Itu kan amar putusan dari PK. Ya, disesuaikan dengan pihak-pihak yang ada dalam perkara perceraian itu," tandas As'ary.Isna
PROMOTED CONTENT
REKOMENDASI HARI INI
6 Kebiasaan di Rumah ini Bisa Menyebabkan Kebakaran. Ibu-ibu Waspada!
KOMENTAR